KOMPAS.com - Polisi mengamankan tiga wartawan gadungan atas dugaan pemerasan terhadap manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) di di Kabupaten Sintang, Kalimatan Barat.
Modusnya adalah mereka mengambil foto konsumen yang membeli BBM dengan jeriken.
Setelah itu para pelaku menemui manajemen SPBU dan meminta uang Rp 10 juta agar foto tersebut tak dimuat di media.
Karena takut nama baiknya rusak, maka pihak SPBU menyanggupinya dan hanya memberikan uang Rp 5 juta.
Baca juga: Diduga Peras SPBU hingga Rp 10 Juta, 3 Wartawan Gadungan Ditangkap
Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto mengatakan, tiga terduga pelaku telah ditangkap pada Minggu (7/2/2021). Mereka adala ER, P, dan H.
Tiga orang tersebut ditangkap di salah satu warung kopi di kawasan tugu Bank Indonesia saat sedang membagikan uang dari SPBU.
“Modusnya, ketiga terduga pelaku menakut-nakuti korban. Mereka datang ke SPBU, mengambil foto konsumen membeli BBM dengan jeriken."
Baca juga: Oknum Satpol PP Subang Peras dan Tusuk Pengamen, Ini Kata Bupati
"Setelah itu, pelaku menemui korban dan minta uang senilai Rp 10 juta, jika tak diberikan maka foto tersebut akan dimuat di media,” jelas Hariyanto.
Dari tangan tiga tersangka, polisi mengamankan ponsel sebagai barang bukti.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun,” tegas Hariyanto.
"Saya yakin itu bukan wartawan tetapi orang yang mengaku sebagai wartawan. Dan saya pastikan itu bukan anggota PWI. Saya yakin itu juga bukan wartawan," kata Gusti melalui keterangan tertulisnya.
Untuk itu dia meminta aparat kepolisian menindak tegas secara profesional karena telah mencoreng profesi wartawan.
"Silakan diproses. Karena itu jelas mencoreng nama wartawan," tegas Gusti.
Baca juga: PSK Diduga Diperas Oknum Polisi, Kuasa Hukum: Awalnya Digerebek di Kos
Hal senada juda disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, Ramses Tobing.
Ia menyebut dugaan perbuataan ketiga oknum wartawan tersebut melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.
Dalam pasal tersebut mutlak disebutkan, jurnalis atau wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
Menyalahgunakan profesi ini, bisa diartikan mengambil keuntungan pribadi, misalnya meminta uang atau memeras dalam kasus tersebut.
Baca juga: Seorang PSK Laporkan Oknum Polisi, Mengaku Disetubuhi dan Diperas Rp 500.000 Per Bulan
"Kalau sudah demikian sebaiknya ditangkap saja, karena sudah mencemarkan profesi jurnalis," kata Ramses.
Ramses menyebutkan, publik mesti tahu bahwa jurnalis bekerja berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik.
Selain itu dia mendorong masyarakat agar berani bertindak dan melaporkan ke pihak berwajib, jika menemukan tindakan-tindakan jurnalis yang bekerja di luar kode etik profesinya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.