Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSK Diduga Diperas Oknum Polisi, Kuasa Hukum: Awalnya Digerebek di Kos

Kompas.com - 18/12/2020, 19:25 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang wanita yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bali mengaku diperas dan disetubuhi oknum polisi.

Wanita yang berinisial MIS (21) tersebut telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Menurut Kuasa hukum korban Charlie Usfunan, kasus tersebut berawal saat kliennya digerebek di kamar kos saat hendak melayani pelanggan.

"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata Charlie.

Baca juga: Menjaga Jakarta, 22 Titik di Banten Diperketat dan Bus Simpatisan FPI Diminta Putar Balik

Setelah itu, korban mengaku ponselnya dirampas RCN dan dipaksa menebusnya dengan uang Rp 1,5 juta.

Tak hanya itu, korban juga diminta melayani RCN di kamar kos tersebut dan setor uang keamanan Rp 500.000 per bulan.

"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta setoran Rp 500.000," kata Charlie.

Baca juga: Seorang PSK Laporkan Oknum Polisi, Mengaku Disetubuhi dan Diperas Rp 500.000 Per Bulan

Sementara itu, terkait laporan MIS, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, korban saat ini sedang didampingi penyidik dari Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan penyidik Bid Propam Polda Bali.

"Untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," kata Dodi melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com