KOMPAS.com - MTM (32) seorang perempuan di Sumba Barat, NTT melaporkan ayah kandungnya, TWL ke polisi karena telah memperkosanya selama 7 tahun.
Pemerkosaan terjadi sejak tahun 2007. Kala itu MTM masih berusia 20-an dan pemerkosan terus terjadi hingga tahun 2014.
Selama tujuh tahun diperkosa oleh ayah kandungnya, MTM melahirkan 3 anak, dua laki-laki dan seorang perempuan.
Anak sulung mereka JTA (13) dan si bungsu DMK (8) mengalami cacat mental. Sedangkan anak kedua adalah PTI seorang perempuan yang kini berusia 10 tahun.
Selama ini tiga anak tersebut diasuh oleh korban dan istri pelaku. Mereka juga tinggal di rumah pelaku.
Baca juga: Terungkap, Pria Ini Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan Tiga Anak
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto membenarkan kejadian tersebut. Ia megatakan kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi pada 28 November 2020.
"Korban telah melahirkan tiga orang anak akibat dari perbuatan pelaku tersebut. Di mana ketiga orang anak tersebut dirawat oleh korban dan istri pelaku. Dan, ketiganya juga tinggal di rumah pelaku," kata Arianto, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2021) siang.
Ia mengatakan pelaku mengakui telah menyetubuhi anak perempuannya hingga melahirkan 3 anak.
Baca juga: Fakta Ayah Perkosa Putri Kandung hingga Punya 2 Anak, Dilakukan sejak SD dan Terancam Dikebiri
"Pelaku tidak pungkiri bahwa sebelumnya pelaku pernah menyetubuhi korban sejak tahun 2007 hingga korban melahirkan tiga orang anak," ungkap Arianto.
Saat ini penyidik Polres Sumba Barat telah mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.