Salin Artikel

Pilu, Perempuan Diperkosa Ayah Kandung hingga Miliki 3 Anak, 2 di Antaranya Cacat Mental

Pemerkosaan terjadi sejak tahun 2007. Kala itu MTM masih berusia 20-an dan pemerkosan terus terjadi hingga tahun 2014.

Selama tujuh tahun diperkosa oleh ayah kandungnya, MTM melahirkan 3 anak, dua laki-laki dan seorang perempuan.

Anak sulung mereka JTA (13) dan si bungsu DMK (8) mengalami cacat mental. Sedangkan anak kedua adalah PTI seorang perempuan yang kini berusia 10 tahun.

Selama ini tiga anak tersebut diasuh oleh korban dan istri pelaku. Mereka juga tinggal di rumah pelaku.

Pelaku mengakui perbuatannya

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto membenarkan kejadian tersebut. Ia megatakan kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi pada 28 November 2020.

"Korban telah melahirkan tiga orang anak akibat dari perbuatan pelaku tersebut. Di mana ketiga orang anak tersebut dirawat oleh korban dan istri pelaku. Dan, ketiganya juga tinggal di rumah pelaku," kata Arianto, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2021) siang.

Ia mengatakan pelaku mengakui telah menyetubuhi anak perempuannya hingga melahirkan 3 anak.

"Pelaku tidak pungkiri bahwa sebelumnya pelaku pernah menyetubuhi korban sejak tahun 2007 hingga korban melahirkan tiga orang anak," ungkap Arianto.

Saat ini penyidik Polres Sumba Barat telah mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

"Penyidik sedang menunggu hasil penelitian JPU terkait perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU," kata Arianto.

TWL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sumba Barat.

Ia dijerat Pasal 289 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Saat ini, tersangka menjalani masa penahanan di ruang tahanan Polres Sumba Barat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ignasius Sara | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/09/17010001/pilu-perempuan-diperkosa-ayah-kandung-hingga-miliki-3-anak-2-di-antaranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke