Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Pria Ini Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan Tiga Anak

Kompas.com - 09/02/2021, 14:43 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

WAIKABUBAK, KOMPAS.com - Seorang warga Jalan Pengerasan Weepawu, Desa Welibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial TWL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/181/XI/RES 1.4/2020/SPKT tanggal 28 November 2020.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, TWL berulang kali menyetubuhi anak kandungnya berinisial MTM (32) sejak tahun 2007 hingga 2014 lalu.

Menurut Arianto, tindakan pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada saat korban masih berumur 20 tahun.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Ini Cabuli Keponakan hingga Hamil

"Korban telah melahirkan tiga orang anak akibat dari perbuatan pelaku tersebut. Di mana ketiga orang anak tersebut dirawat oleh korban dan istri pelaku. Dan, ketiganya juga tinggal di rumah pelaku," kata Arianto, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2021) siang.

Ketiga anak tersebut terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan. Dua anak laki-laki masing-masing berinisial JTA (13) dan DMK (8). Sementara itu, seorang anak perempuan berinisial PTI (10).

Saat ini, dua orang anak laki-laki tersebut mengalami cacat mental.

"Pelaku tidak pungkiri bahwa sebelumnya pelaku pernah menyetubuhi korban sejak tahun 2007 hingga korban melahirkan tiga orang anak," ungkap Arianto.Baca juga: Wali Kota Malang Kritik Kebijakan PPKM Mikro karena Hal Ini

Ia mengatakan, penyidik Polres Sumba Barat telah melakukan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

"Penyidik sedang menunggu hasil penelitian JPU terkait perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU," kata Arianto.

TWL dijerat Pasal 289 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Saat ini, tersangka menjalani masa penahanan di ruang tahanan Polres Sumba Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com