Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigadir K, Polisi yang Tembak Mati DPO Judi, Dapat Bantuan Hukum dari Polda Sumbar

Kompas.com - 09/02/2021, 15:05 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memberikan pendampingan hukum untuk Brigadir K, yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya buron judi, DG di Solok Selatan.

Ada lima staf Bidang Hukum Polda Sumbar yang ditunjuk memberikan pendampingan dari penyelidikan hingga persidangan untuk Brigadir K.

"Ada lima personel yang ditunjuk memberikan pendampingan hukum untuk Brigadir K," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Buntut DPO Judi Mati Ditembak, 3 Polisi Diperiksa, Keluarga: DG Ditembak dari Jarak Dekat, Depan Anak Istrinya

Stefanus mengatakan keluarga tersangka tidak mencari pendamping hukum dari pihak luar dan fokus kepada pendampingan dari bidang hukum Polda Sumbar.

"Keluarga tidak pakai pengacara luar, hanya dari bidang hukum Polda saja," jelas Stefanus.

Pertanyakan pendampingan hukum

Sementara kuasa hukum korban DG, Guntur Abdurrahman mempertanyakan pendampingan hukum yang diberikan Polda kepada tersangka Brigadir K.

Pendampingan itu, dinilainya bisa menimbulkan konflik kepentingan karena berasal dari unsur kepolisian.

"Yang menyelidik kasus polisi, yang jadi tersangka polisi dan yang memberikan pendampingan hukum polisi juga. Ini kan bisa terjadi konflik kepentingan," kata Guntur.

Baca juga: Kasus Warga Serang Mapolsek, Polda Sumbar Periksa Polisi yang Tewaskan DPO Judi

Guntur menyebutkan persoalan yang dihadapi Brigadir K adalah kasus pribadi dan bukan institusi sehingga bidang hukum Polda Sumbar tidak memberikan pendampingan.

"Kalau kasusnya institusi tentu bidang hukum, tapi ini pribadi. Seharusnya kalau tersangka tidak sanggup menyediakan pengacara, maka negara yang menunjuk. Dari organisasi profesi, bukan dari polisi," kata Guntur.

Guntur berharap polisi bisa profesional mengungkap kasus tersebut sehingga korban mendapatkan keadilan.

Baca juga: Buron Judi Tewas Ditembak Polisi di Kepala, Keluarga Heran Penembaknya Dikenakan Pasal Penganiayaan

 

Brigadir K tersangka kasus penganiayaan, bukan pembunuhan

Guntur sebelumnya juga mempertanyakan proses penetapan brigadir K sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Padahal brigadir K harusnya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan bukan 351 tentang penganiayaan.

"Ini kami pertanyakan. Kok pasal 351 penganiayaan. Ini jelas-jelas pembunuhan karena target tembakan adalah kepala dengan jarak dekat," kata kuasa hukum keluarga DG, Guntur Abdurrahman yang dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Guntur mengatakan kalau penganiayaan target tembakan bukanlah kepala karena jika ditembak kepala hampir dipastikan mati.

"Kalau ditembak kaki, kemudian dia mengalami pendarahan lalu mati, ini bisa dikategorikan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Ini target kepala dari jarak dekat, tentu ini pembunuhan," kata Guntur.

Keluarga DG marah

Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya diberitakan, kantor Polsek Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat diserang sekelompok orang yang diduga marah karena keluarganya meninggal dunia saat ditangkap polisi.

"Iya, keluarganya marah. Sekitar 200 orang datang. Kaca pecah dilempari dari jauh,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Menurut Stefanus, massa mendatangi Mapolsek sekitar pukul 15.30 WIB setelah penangkapan yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia.

"Tindakan tegas dilakukan karena tersangka melakukan perlawanan," kata Stefanus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com