PPKM berskala mikro mengatur kegiatan tempat usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat fasilitas umum dengan membatasi jumlah kunjungan maksimal 50%.
Kegiatan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WITA.
Kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WITA.
Baca juga: Pariwisata Babak Belur akibat Pandemi Covid-19, Puluhan Hotel di Bali Dijual
Selama operasional, kegiatan di pasar tradisional harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan di sektor konstruksi diizinkan beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.