Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Mulai Terapkan PPKM Mikro pada 9 Februari, Satgas Gotong Royong Diaktifkan Kembali

Kompas.com - 08/02/2021, 17:03 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai diterapkan di Bali, pada Selasa (9/2/2021).

Keputusan ini tertuang dalam dalam SE Gubernur Bali No. 03 Tahun 2021.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, ada perbedaan mendasar dalam PPKM skala mikro dengan yang sebelumnya.

Dalam PPKM skala mikro, pengawasan dilakukan di tingkat desa dinas, desa adat atau kelurahan.

Sehingga setiap desa di Bali harus mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong dan membentuk posko terpadu.

"Satgas gotong royong petugasnya orang di desa. Baik, desa dinas dan desa adat jadi berkolaborasi untuk menjaga lingkungannya terutama di zona-zona merah," kata dia dihubungi, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Beberapa Hari Setelah Dimakamkan, Jenazah Pasien Covid-19 Hilang dari Makam

Sementara pada PPKM sebelumnya, pengawasan dilakukan Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Saat ini, Satgas Covid-19 bersifat membantu Satgas Gotong Royong.

Lebih efektif

Dharmadi menilai, satgas tingkat desa lebih efektif karena petugas sangat paham dengan daerah masing-masing.

"Jadi kita mengedepankan komponen masyarakat yang ada di desa itu. Karena dia yang tahu dan mengenal lingkungannya," kata dia.

Adapun tugas pokok Satgas Gotong Royong yakni menjaga mobilitas masyarakat yang tidak berkepentingan masuk ke wilayahnya.

Termasuk mencegah kerumunan atau kegiatan yang tak mematuhi protokol kesehatan di lingkungannya.

 

Jika nanti dalam pelaksanaannya ditemukan kerumunan atau pelanggaran, maka Satgas Gotong Ryong mengingatkan dan melaporkannya ke Satgas Kabupaten atau Kota.

"Kalau sanksi tetap ada di kami, artinya satgas gotong royong bisa merekomendasi atau melaporkan bila mana diabaikan oleh masyarakat setempat baru kita ambil alih," kata dia.

Dari SE Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan, kepala desa dan lurah diminta bersinergi dengan bendesa adat di Bali dam membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur sebelumnya.

Kemudian mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid 19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Golong Royang dalam Penerapan PPKM.

"Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid 19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan ditangani oleh Relawan Desa/Kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid 19 berbasis Desa Adat di Bali," kata Gubernur Bali Wayan Koster dikutip dari SE tersebut.

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Hilang dari Makam, Bupati: Ini Saya Anggap sebagai Pencurian

Adapun pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Gotong Royong Penanganan Covid-19 dibebankan pada anggaran masing-masing unsur sesuai dengan pokok kebutuhan.

Kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan Desa lainnya melalui APBDes.

Sementara kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada APBD kabupaten/kota dan kebutuhan di tingkat desa adat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat.

"Kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan pada anggaran TNI/Polri, dan kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan pada Anggaran Kementerian Kesehatan atau BNPB APBD Semesta Berencana Provinsi Bali/Kabupaten/Kota," katanya.

 

Kegiatan yang dibatasi

PPKM berskala mikro mengatur kegiatan tempat usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat fasilitas umum dengan membatasi jumlah kunjungan maksimal 50%.

Kegiatan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WITA.

Kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WITA.

Baca juga: Pariwisata Babak Belur akibat Pandemi Covid-19, Puluhan Hotel di Bali Dijual

Selama operasional, kegiatan di pasar tradisional harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan di sektor konstruksi diizinkan beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com