SERANG, KOMPAS.com - Kujaeni (57), Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten diculik dan disekap selama 20 hari disebuah rumah kontrakan.
Aksi penculikan dilatarbelakangi masalah utang piutang sebesar Rp 50 juta.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, kasus penculikan terhadap kepala desa terjadi pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB.
Setelah 20 hari disekap, korban berhasil dibebaskan oleh tim Resmob Polres Serang dari lokasi penyekapan di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat (5/2/2021) pada pukul 04.00 WIB.
"Selama 20 hari penyekapan, korban diminta para pelaku untuk menyelesaikan masalah utang piutang," kata Mariyono kepada wartawan. Senin (8/2/2021).
Baca juga: Gubernur Banten Tak Akan Tiru Program Jateng di Rumah Saja, Fokus Terapkan PPKM Mikro
Selain berhasil membebaskan Korban, petugas juga mengamankan salah satu pelaku penculikan dan penyekapan Na (28) di lokasi.
Sedangkan dua lainnya yakni BA dan MA masih dalam pengejaran petugas.
Kasus penyekapan terungkap setelah istri korban melaporkan suaminya menjadi korban penculikan ke Polres Serang.
Kujaeni menghubungi isterinya untuk menyiapkan uang Rp 50 juta atas permintaan dan persetujuan para pelaku.
"Korban ini minta ke Istrinya untuk menyiapkan sejumlah uang mengangsur utangnya supaya bisa dibebaskan," ujar Mariyono.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Wanita yang Tewas dengan Bambu Tertancap, Emosi Korban Tiba-tiba Ajak Putus
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.