Sementara itu, Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan, saat ini kedua pelaku yang buron masih dalam pengejaran.
"Kedua pelaku akan terus kami cari. Dan kami meminta agar segera menyerahkan diri," kata David.
Terhadap pelaku yang diamankan dikenakan pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.