Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Serang Banten Diculik dan Disekap 20 Hari gara-gara Tak Bayar Utang Rp 50 Juta

Kompas.com - 08/02/2021, 16:33 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kujaeni (57), Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten diculik dan disekap selama 20 hari disebuah rumah kontrakan.

Aksi penculikan dilatarbelakangi masalah utang piutang sebesar Rp 50 juta.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, kasus penculikan terhadap kepala desa terjadi pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB.

Setelah 20 hari disekap, korban berhasil dibebaskan oleh tim Resmob Polres Serang dari lokasi penyekapan di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat (5/2/2021) pada pukul 04.00 WIB.

"Selama 20 hari penyekapan, korban diminta para pelaku untuk menyelesaikan masalah utang piutang," kata Mariyono kepada wartawan. Senin (8/2/2021).

Baca juga: Gubernur Banten Tak Akan Tiru Program Jateng di Rumah Saja, Fokus Terapkan PPKM Mikro

Istri korban lapor polisi

Selain berhasil membebaskan Korban, petugas juga mengamankan salah satu pelaku penculikan dan penyekapan Na (28) di lokasi.

Sedangkan dua lainnya yakni BA dan MA masih dalam pengejaran petugas.

Kasus penyekapan terungkap setelah istri korban melaporkan suaminya menjadi korban penculikan ke Polres Serang.

Kujaeni menghubungi isterinya untuk menyiapkan uang Rp 50 juta atas permintaan dan persetujuan para pelaku.

"Korban ini minta ke Istrinya untuk menyiapkan sejumlah uang mengangsur utangnya supaya bisa dibebaskan," ujar Mariyono.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Wanita yang Tewas dengan Bambu Tertancap, Emosi Korban Tiba-tiba Ajak Putus

 

Dua pelaku masih buron

Sementara itu, Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan, saat ini kedua pelaku yang buron masih dalam pengejaran.

"Kedua pelaku akan terus kami cari. Dan kami meminta agar segera menyerahkan diri," kata David.

Terhadap pelaku yang diamankan dikenakan pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com