Tidak terima dengan kejadian yang dialami, korban kemudian melapor kepada jajaran Polsek Manyar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di sebuah warung kopi yang ada di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, pada 3 Februari 2021.
Sebagai barang bukti, polisi menyita celana pendek berwarna merah yang digunakan korban pada saat kejadian.
Pelaku TS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.