Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Marah lalu Aniaya Istri Siri karena Menolak Berhubungan Badan

Kompas.com - 08/02/2021, 16:12 WIB
Hamzah Arfah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - TS (47) warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Tuban, ditangkap pihak kepolisian karena menganiaya istri sirinya, DY (35) warga Desa Dukuhtunggal, Kecamatan Glagah, Lamongan.

TS menganiaya DY karena istrinya itu menolak permintaan berhubungan badan pada 31 Januari 2021.

"Pelaku mendatangi korban di tempat kosnya. Minta jatah berhubungan badan, tapi korban menolaknya. Kemudian pelaku memaksanya," ujar Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana kepada awak media, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Siapa Sangka, Awalnya Tugas Kuliah, Usaha Tempe Benny Kini Beromzet Rp 100 Juta Sebulan

Mendapat penolakan dari korban, TS tidak lantas mengurungkan niatnya. Dia malah mencoba memaksakan kehendak hingga terjadi kekerasan fisik kepada korban. 

"Bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), tapi penganiayaan," ucap alumni Akpol tahun 2013 tersebut.

Baca juga: ASN Penyeleweng Dana Infak Masjid Raya Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara

 

Tidak terima dengan kejadian yang dialami, korban kemudian melapor kepada jajaran Polsek Manyar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di sebuah warung kopi yang ada di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, pada 3 Februari 2021.

Sebagai barang bukti, polisi menyita celana pendek berwarna merah yang digunakan korban pada saat kejadian.

Pelaku TS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com