Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Penyeleweng Dana Infak Masjid Raya Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/02/2021, 11:03 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

KOMPAS - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) Yelnazi Rinto yang menjadi terdakwa kasus penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar serta korupsi sejumlah anggaran divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun," kata Hakim Ketua Yose Ana Roslinda dalam amar yang dibacakan di Padang, Jumat (5/2/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Cerita di Balik Lagu Terpesona, Baru Viral 25 Tahun Kemudian, Meledak tapi Pencipta Tak Dapat Royalti

Amar tersebut dibacakan hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Padang.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.754.979.804.

Baca juga: Beda Nasib 2 Harimau Sinka Zoo yang Lepas, 1 Ditembak Mati, Lainnya Ditangkap Hidup-hidup

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) maka hartanya akan disita dan dilelang.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegasnya.

Majelis hakim memvonis terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.754.979.804.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan hal yang memberatkan bagi Yelnazi Rinto karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mengambil uang Masjid Raya Sumbar.

Menanggapi vonis itu terdakwa Yelnazi Rinto yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Padang Rifiena Nadra, menyatakan sikap pikir-pikir.

Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Pitria Erwina.

Kasus yang menjerat Yelnazi Rinto adalah dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya.

Pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 799,1 juta.

"Terdakwa mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro," kata jaksa.

Kedua adalah uang infak atau sedekah jemaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp857,7 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com