GRESIK, KOMPAS.com - TS (47) warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Tuban, ditangkap pihak kepolisian karena menganiaya istri sirinya, DY (35) warga Desa Dukuhtunggal, Kecamatan Glagah, Lamongan.
TS menganiaya DY karena istrinya itu menolak permintaan berhubungan badan pada 31 Januari 2021.
"Pelaku mendatangi korban di tempat kosnya. Minta jatah berhubungan badan, tapi korban menolaknya. Kemudian pelaku memaksanya," ujar Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana kepada awak media, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Siapa Sangka, Awalnya Tugas Kuliah, Usaha Tempe Benny Kini Beromzet Rp 100 Juta Sebulan
Mendapat penolakan dari korban, TS tidak lantas mengurungkan niatnya. Dia malah mencoba memaksakan kehendak hingga terjadi kekerasan fisik kepada korban.
"Bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), tapi penganiayaan," ucap alumni Akpol tahun 2013 tersebut.
Baca juga: ASN Penyeleweng Dana Infak Masjid Raya Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara