Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Kulit dan Tulang Macan Dahan Ditangkap di Jambi

Kompas.com - 07/02/2021, 22:15 WIB
Suwandi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang pelaku perdagangan satwa dilindungi ditangkap saat membawa kulit dan tulang macan dahan.

Penangkapan dilakukan tim Gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Balai TN Berbak Sembilang dan Polda Jambi, Sabtu (6/2/2021), di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

"Kita tangkap Sy dan DP saat mau menjual kulit dan tulang satwa dilindungi," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono melalui pesan singkat, (7/2/2021).

Baca juga: Sering Jumpai Macan Tutul, Pemburu Babi di Garut Minta Pemerintah Turun Tangan

Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat, sedang ada transaksi penjualan di daerah perbatasan Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit macan dahan utuh berserta tulang belulangnya.

Menurut keterangan pelaku, bagian tubuh satwa dilindungi itu, akan dijual di Pal Merah, Kota Jambi.

Dari penangkapan ini, petugas akan melakukan penyelidikan lebih mendalam, untuk mengungkap jaringan dan dalang dari perdagangan satwa.

Menurut Iriyono, Sy dan DP akan diproses secara hukum dengan dugaan melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

“KLHK akan terus berkomitmen menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati," kata dia menjelaskan.

Baca juga: 2 Orangutan yang 5 Tahun Korban Perdagangan Satwa di Thailand, Akhirnya Kembali ke Indonesia

Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis, tapi juga Indonesia menjadi perhatian dunia.

“Sebagai wujud keseriusan, kami membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi," sebut Iriyono lagi.

Untuk kasus perdagangan satwa internasional, KLHK telah bekerja sama dengan Polri dan Interpol, untuk menegakkan kasus kejahatan satwa skala internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com