Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelatih Sepak Bola di Jambi Ketahuan Sodomi 7 Anak

Kompas.com - 04/02/2021, 15:29 WIB
Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Seorang pelatih sepak bola di Jambi tega menyodomi tujuh orang anak didiknya.

Warga Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, ini sudah 4 tahun menjadi pelatih sepak bola.

Awalnya, penangkapan terhadap pelaku hanya berdasarkan laporan orangtua 4 korban.

Namun, dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa korban sodomi ada sebanyak 7 anak.

"Pelaku sudah setahun ditinggal lari istri dan anaknya," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro melalui sambungan telepon, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Seorang Anak Diduga Diperkosa oleh Ayah dan Ibunya hingga Hamil

Dia mengatakan, hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan bejat itu selama setahun terakhir.

Kepada polisi, pelaku beralasan tindakan bejat itu dilakukan sebagai pelampiasan karena ditinggal pergi oleh istri dan anaknya.

Namun, polisi meyakini bahwa pelaku memang memiliki riwayat penyimpangan seksual.

Menurut polisi, semenjak istrinya masih ada, pelaku sering berbuat cabul terhadap anak-anak.

Baca juga: Gara-gara Turnamen Futsal di Medan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot

Dalam kasus ini, modus pelaku yakni meminta para korbannya untuk tidak pulang ke rumah dan menginap di rumah tersangka.

Alasannya karena anak-anak akan latihan fisik pada pagi hari, agar keterampilan bermain bolanya semakin baik.

"Anak-anak itu disuruh menginap di rumahnya, biar bisa latihan pagi," kata Guntur.

Baca juga: Seorang Tenaga Kesehatan di Garut Sempat Pingsan hingga Dirawat Usai Vaksinasi

Mendapat laporan dari para orangtua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap JR di rumahnya, Rabu (3/2/2021).

"Kita terus lakukan pemeriksaan. Dari empat orangtua yang lapor, jumlah korban bertambah jadi tujuh orang, setelah penyelidikan," kata Guntur.

Tersangka terancam Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang UU Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com