Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kucingku Sayang, Kucingku Malang

Kompas.com - 07/02/2021, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

"Ada juga puluhan kucing yang lain dievakuasi dan dititipkan ke @cat_shelter_banjarmasin," kata Linda.

Cerita yang mirip juga terjadi Kota Salatiga pada Sabtu (31/10/2020).

Seorang petugas pemadam kebakaran bernama Ferian Dwi Cahyo menyelamatkan seekor kucing yang terjebak di sumur sedalam 16 meter selama satu malam.

Baca juga: Terjun ke Sumur 16 Meter demi Selamatkan Kucing, Ferian Awalnya Mengaku Merinding

Kucing bernama Emon tersebut adalah milik warga Salatiga bernama Tri Wulandari.

"Tapi, saya memberanikan diri karena evakuasi kucing tersebut adalah bagian dari tugas," tutur dia.

"Peralatan yang dipakai tali karmantel, tali webbing, carabiner, harness pulley, masker, serta helm," ujarnya.

Baca juga: Pemadam Kebakaran Selamatkan Kucing yang Terperangkap di Gorong-gorong Selama Dua Hari

Jeratan bagi penganiaya hewan

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dijerat Pasal 302 KUHP.

Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".

Pasal itu berlaku bagi mereka yang sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk kucing.

Sementara, Pasal 302 ayat (2) KUHP menuliskan, "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan".

Baca juga: Jagal Kucing di Medan, Bagaimana Memutuskan Hewan yang Layak Dimakan?

Fickar juga mengatakan denda pada pasal tersebut kemudian dikonversi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

"Besaran kerugian rupiah kalau KUHP kan cuma Rp 4.500 dikonversi oleh Perma. Dendanya 1000 kali dari nilai di KUHP, jadi Pasal 302 itu Rp 4,5 juta dan Rp 3 juta," tutur Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Ia juga menjelaskan ancaman pidana terkait penganiayaan hewan juga tertuang dalam Pasal 91B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca juga: Kasus Jagal Kucing di Medan, Animal Defenders Indonesia: Banyak Kucing Ditangkap, Dimakan, tapi Polisi Kurang Saksi

Hewan peliharaan

Ilustrasi hewan peliharaanNine Ilustrasi hewan peliharaan
Sementara itu Psikolog Sosial asal Solo, Hening Widyastuti mengatakan ada rasa di dalam diri manusia untuk mengasihi hewan baik peliharaan seperti ayam, burung, ikan, kucing, anjing, sapi, babi dan lain sebagainya.

Di antara hewan-hewan peliharaan tersebut, ada yang biasa untuk dikonsumsi harian atau hanya sekedar hewan peliharaan saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com