"Kami wacanakan pelantikan kepala daerah serentak secara virtual untuk menghindari kerumunan, hal itu tidak melanggar undang-undang," ucap dia.
Desember 2020 lalu, 270 daerah menggelar pilkada serentak, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca juga: Warga Positif Covid-19 Ini Ancam Petugas TNI dan Polisi Pakai Linggis, Menolak Dipisahkan dari Istri
Dari jumlah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi 132 permohonan gugatan hasil sengketa pilkada.
Dari 132 gugatan yang telah diregistrasi, terdapat tujuh permohonan perkara sengketa pilkada level gubernur/wakil gubernur.
Lalu, 112 permohonan gugatan hasil Pilkada bupati/wakil bupati dan 13 permohonan perselisihan Pilkada wali kota/wakil wali kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.