Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Harap 17 Februari Semua Kepala Daerah Pemenang Pilkada Serentak 2020 Sudah Dilantik

Kompas.com - 05/02/2021, 22:55 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum menentukan jadwal pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2020.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, pihaknya hanya ingin memastikan bahwa kepala daerah langsung bisa bekerja usai dilantik nanti.

"Saya belum bisa pastikan jadwalnya. Harapan kami pada 17 Februari semua kepala daerah terpilih sudah dilantik, kecuali yang masih bersengketa," kata Akmal, usai bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (5/2/2021) malam.

Soal kepastian jadwal pelantikan, Menteri Dalam Negeri menurutnya masih mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Cerita Armuji Lawan Covid-19: Saya Sembuh Itu Mukjizat, di Sebelah Saya Banyak yang Mati

Pihaknya berharap pelantikan sudah digelar sebelum 17 Februari karena tanggal tersebut adalah akhir masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2016 lalu.

"Kami ingin menghindari terlalu banyak penjabat kepala daerah," ujar Akmal.

Soal teknis pelantikan, pihaknya juga mewacanakan pelantikan kepala daerah secara virtual oleh gubernur untuk menghindari kerumunan.

Jadi, kepala daerah yang dilantik berada di balai kota masing-masing daerah, sementara gubernur melantik dari tempat berbeda.

 

"Kami wacanakan pelantikan kepala daerah serentak secara virtual untuk menghindari kerumunan, hal itu tidak melanggar undang-undang," ucap dia.

Desember 2020 lalu, 270 daerah menggelar pilkada serentak, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca juga: Warga Positif Covid-19 Ini Ancam Petugas TNI dan Polisi Pakai Linggis, Menolak Dipisahkan dari Istri

Dari jumlah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi 132 permohonan gugatan hasil sengketa pilkada.

Dari 132 gugatan yang telah diregistrasi, terdapat tujuh permohonan perkara sengketa pilkada level gubernur/wakil gubernur.

Lalu, 112 permohonan gugatan hasil Pilkada bupati/wakil bupati dan 13 permohonan perselisihan Pilkada wali kota/wakil wali kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com