Perangkat Desa Teguhan, Al Maun mengatakan, penggagas Pasar Muamalah sudah sempat melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Sosialisasi dilaksanakan dalam acara arisan di RT 20, awal November 2020 lalu.
Saat itu ada dua pria yang menjelaskan tentang pasar, namun warga kini sudah lupa dengan identitas mereka.
"Mereka menjelaskan tanah itu mau dibangun Pasar Muamalah dengan transaksi jual beli menggunakan uang dinar dan dirham," kata Maun kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: 7 Daerah yang Memodifikasi Aturan Jateng di Rumah Saja
Penggagas Pasar Muamalah sebetulnya sudah hendak memulai pembangunan fisik, yakni dengan membuat gorong-gorong.
Namun warga melakukan penolakan dengan alasan belum kejelasan izin hingga ganti rugi.
Maun mengatakan pemilik lahan pun belum pernah mendatangi kantor desa.
“Waktu mereka mau menurunkan gorong-gorong untuk membuat saluran langsung dihentikan warga karena saat itu belum ada kesepakatan antara (ganti rugi) pihak pembangun dengan masyarakat. Selain itu juga belum ada izin di desa. Belum ada kok sudah ada mulai pengerjaan,” kata dia.
Baca juga: Wapres Sebut Transaksi Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar dan Dirham Menyimpang