Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rencana Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun, Sudah Siapkan Lahan 1.400 M dan Telah Disosialisasikan

Kompas.com - 05/02/2021, 19:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Seperti di Depok, Jawa Barat, Pasar Muamalah juga disebut-sebut akan muncul di Kabupaten Madiun Jawa Timur.

Meski masih dalam bentuk rencana, inisiatornya sudah menyiapkan lahan hingga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga: Seperti di Depok, Ada Wacana Membangun Pasar Muamalah di Madiun, Luasnya 1.400 M2

Siapkan lahan 1.400 meter persegi

Ilustrasi lahan kosongheru dahnur/kompas.com Ilustrasi lahan kosong
Untuk membangun Pasar Muamalah, penggagasnya telah menyiapkan lahan bekas sawah seluas 1.400 meter persegi.

Lahan itu berada di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Namun karena ditolak warga, pembangunan pasar mualamah urung dilakukan.

Tanah itu kini dibiarkan kosong dan tidak dimanfaatkan sama sekali.

Baca juga: Batu Meteorit Hendak Dijual Munjilah, Ahli: Sebaiknya Diberikan ke Negara

 

Sudah sosialisasi

Perangkat Desa Teguhan, Al Maun mengatakan, penggagas Pasar Muamalah sudah sempat melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Sosialisasi dilaksanakan dalam acara arisan di RT 20, awal November 2020 lalu.

Saat itu ada dua pria yang menjelaskan tentang pasar, namun warga kini sudah lupa dengan identitas mereka.

"Mereka menjelaskan tanah itu mau dibangun Pasar Muamalah dengan transaksi jual beli menggunakan uang dinar dan dirham," kata Maun kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: 7 Daerah yang Memodifikasi Aturan Jateng di Rumah Saja

Proyek gorong-gorong dihentikan

Penggagas Pasar Muamalah sebetulnya sudah hendak memulai pembangunan fisik, yakni dengan membuat gorong-gorong.

Namun warga melakukan penolakan dengan alasan belum kejelasan izin hingga ganti rugi.

Maun mengatakan pemilik lahan pun belum pernah mendatangi kantor desa.

“Waktu mereka mau menurunkan gorong-gorong untuk membuat saluran langsung dihentikan warga karena saat itu belum ada kesepakatan antara (ganti rugi) pihak pembangun dengan masyarakat. Selain itu juga belum ada izin di desa. Belum ada kok sudah ada mulai pengerjaan,” kata dia.

Baca juga: Wapres Sebut Transaksi Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar dan Dirham Menyimpang

 

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Khawatir langgar hukum

Kini warga bersyukur Pasar Muamalah belum berdiri.

Sebab warga tidak ingin adanya masalah seperti Pasar Muamalah di Depok yang diduga melanggar hukum.

Pasar itu menjadi sorotan masyarakat karena menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran.

Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Agus Suyuti menegaskan pemerintah tidak akan memberi izin Pasar Muamalah tersebut.

“Pemerintah desa juga akan menolak bila ada yang mengajukan pendirian pasar tersebut,” jelas Agus saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok

Seperti di Depok

Kemunculan Pasar Muamalah Madiun itu diduga seperti Pasar Muamalah yang berada di Tanah Baru, Depok.

Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi pun ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim Saidi disangkakan dengan dua pasal, yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com