Kini warga bersyukur Pasar Muamalah belum berdiri.
Sebab warga tidak ingin adanya masalah seperti Pasar Muamalah di Depok yang diduga melanggar hukum.
Pasar itu menjadi sorotan masyarakat karena menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran.
Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Agus Suyuti menegaskan pemerintah tidak akan memberi izin Pasar Muamalah tersebut.
“Pemerintah desa juga akan menolak bila ada yang mengajukan pendirian pasar tersebut,” jelas Agus saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok
Kemunculan Pasar Muamalah Madiun itu diduga seperti Pasar Muamalah yang berada di Tanah Baru, Depok.
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi pun ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim Saidi disangkakan dengan dua pasal, yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.