Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rencana Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun, Sudah Siapkan Lahan 1.400 M dan Telah Disosialisasikan

Kompas.com - 05/02/2021, 19:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Khawatir langgar hukum

Kini warga bersyukur Pasar Muamalah belum berdiri.

Sebab warga tidak ingin adanya masalah seperti Pasar Muamalah di Depok yang diduga melanggar hukum.

Pasar itu menjadi sorotan masyarakat karena menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran.

Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Agus Suyuti menegaskan pemerintah tidak akan memberi izin Pasar Muamalah tersebut.

“Pemerintah desa juga akan menolak bila ada yang mengajukan pendirian pasar tersebut,” jelas Agus saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok

Seperti di Depok

Kemunculan Pasar Muamalah Madiun itu diduga seperti Pasar Muamalah yang berada di Tanah Baru, Depok.

Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi pun ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim Saidi disangkakan dengan dua pasal, yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com