Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pegawai Honorer Pemkot Bandar Lampung Beli Sabu Pakai Mobil Dinas

Kompas.com - 05/02/2021, 17:16 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com – Dua tenaga honorer Pemerintah Kota Bandar Lampung ditangkap polisi usai membeli narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap, keduanya sedang mengendarai mobil dinas milik Pemkot Bandar Lampung.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Zainul Fachry mengatakan, keduanya berinisial MI (30) warga Kecamatan Rajabasa dan DP (30) warga Kecamatan Way Halim.

Baca juga: Cerita Para Mantan Perambah Hutan Way Kambas, Tobat hingga Membangun Desa

"Sudah dipastikan, keduanya adalah honorer di salah satu dinas di lingkungan Pemkot Bandar Lampung," kata Fachry di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (5/2/2021).

Fachry menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung, pada 2 Februari 2021.

Menurut Fachry, lokasi penangkapan sudah sering diinformasikan warga karena dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Baca juga: Kisah Haminjon di Tanah Batak, Dulu Melebihi Emas, Sekarang di Ambang Cemas (Bagian II)

Saat petugas kepolisian menyelidiki laporan tersebut, kedua pelaku hendak pergi menggunakan mobil dinas berpelat merah.

"Saat diperiksa, anggota kami menemukan satu paket sabu-sabu," kata Fachry.

Keduanya mengaku baru selesai membeli sabu-sabu dari salah seorang bandar narkoba.

"Untuk dikonsumsi, pengakuannnya terakhir pakai tiga minggu yang lalu," kata Fachry.

Baca juga: Semburan Gas di Pesantren Kota Pekanbaru Disertai Lumpur

Lebih lanjut, Fachry mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan menyelidiki bandar narkoba yang menjual sabu kepada kedua pelaku.

"Masih kami kembangkan dan mengejar pemasok narkoba," kata Fachry.

Fachry menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com