Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sabu Raijua Terpilih Berkewarganegaraan Ganda, KPU: Kasus yang Merebak Itu Terkait Syarat Calon

Kompas.com - 04/02/2021, 22:29 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua KPU NTT Thomas Dohu, mengungkapkan secara detail proses keikutsertaan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore dalam pilkada serentak 2020 kemarin.

Menurut Thomas, proses verifikasi pencalonan terhadap Orient saat itu sudah sesuai dengan aturan.

Hal itu, kata Thomas, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata cara verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon bupati dan wakil bupati.

"Kasus yang merebak ini adalah terkait syarat calon, bukan syarat pencalonan," ungkap Thomas saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (4/2/2021) malam.

Baca juga: Bawaslu Minta Mendagri Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih, Ini Alasannya

Thomas menyebut, dalam materi penelitian KPU, itu fotokopi KTP elektronik yang menyangkut kewarganegaraan.

"Dia (Orient) menujukan fotokopi kewarganegaraannya. Itu artinya dia warga negara Indonesia," kata Thomas.

Semua petunjuk teknis terkait, yang dikeluarkan oleh KPU sudah dijalankan oleh komisioner KPU Sabu Raijua.

"Pada saat verifikasi itu, kami kan wajib mengumumkan semua dokumen dan wajib meminta tanggapan masyarakat, tapi tanggapan dan masukan masyarakat itu tidak ada," kata Thomas.

Yang ada, lanjut dia, hanya rekomendasi dari Bawaslu Sabu Raijua yang pada intinya mempertanyakan keabsahan KTP yang dimiliki Orient.

Atas rekomendasi itu, maka KPU Sabu Raijua mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang untuk klarifikasi.

Hasil klarifikasi itu tertulis dan ditandatangani oleh KPU dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, yang intinya membenarkan Orient Riwu Kore adalah pemilik KTP yang sah dan prosesnya sesuai Undang-Undang kependududukan.

"Rekomendasi itu telah disampaikan ke Bawaslu dan dasar itu, kami menetapkan syarat calon yang bersangkutan semua telah memenuhi syarat, termasuk KTP dan jadilah mereka menjadi peserta pemilu," tutur dia.

Semua tahapan pun dimulai dengan penetapan nomor, masa kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi berjenjang dari PPK hingga kabupaten.

Dalam proses itu, tidak ada kompetitor lainnya yang menyampaikan keberatan hasil pemilihan dalam sengketa perselisihan sehingga pada 23 Januari, akhinya ditetapkan menjadi pasangan calon terpilih.

Kemudian, kata Thomas, pada hari yang sama, diteruskan ke DPRD untuk proses pengesahan dan pengangkatan ke Menteri Dalam Negeri.

"Jadi, itulah tahapan terakhir dari KPU dalam melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati," kata dia.

Baca juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Berstatus Warga AS, KPU: Saat Daftar Pilkada Menyerahkan KTP Kupang

"Riak yang terjadi itu di luar tahapan itu dan pada tanggal 1 atau 2 Februari 2021 lalu, Ketua Bawaslu Sabu Raijua menyurati KPU dengan perihal pemberitahuan," sambung dia.

Karena sifatnya pemberitahuan, lanjut Thomas, KPU akhirnya membalas, kalau proses sudah sesuai mekanisme, tata cara dan prosedur.

Artinya, Orient telah ditetapkan sebagai peseta pemilihan mendapat suara terbanyak dan tidak ada sengketa, sehingga ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dan telah diusulkan ke Menteri Dalam Negeri.

"Semua kronologi kejadian, telah disampaikan KPU Sabu Raijua kepada KPU Provinsi dan pusat. Artinya masalah ini telah ditangani KPU RI dan pihak terkait lainnya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore, diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat. 

Hal itu terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima balasan surat elektronik dari Kedubes Amerika Serikat mengenai status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore, sejak 1 Februari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com