KOMPAS.com - Lima pemuda di NTB ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan warga Amerika Serikat bernama Nicholas Tood Badgero.
Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menuturkan, aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah bar kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.
"Modusnya hanya salah paham. Karena sama-sama minum minuman keras, mabuk, kemudian ada teman korban yang ribut dengan bule Rusia. Tapi, ketika mau melerai, korban malah dipukuli oleh para pelaku," kata Hari, seperti dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).
Kelima pemuda yang diduga melakukan pengeroyokan itu berinisial JA (21), SA (23), SR (22), RB (20), dan AZ (24).
Baca juga: Bawaslu Minta Mendagri Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih, Ini Alasannya
Menurut dia, akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka serius yakni robek pada bagian bibir bawah kanan, memar di dahi kanan.
Kemudian, kemerahan pada bagian bahu, lecet pada bagian kepala belakang, dan kemerahan pada bagian lengan kanan serta punggung.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan para pelaku, kata dia, kemudian melaporkan kasus ini ke Polda NTB.
"Dari pemeriksaan, kelima pelaku diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang WNA Amerika Serikat. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 170 Ayat 1 jo Pasal 351 KUHP," kata Hari.
Baca juga: Berteduh di Gubuk, Pasutri Hilang Diduga Terseret Banjir
Perbuatan para pelaku, kata dia, dikuatkan dengan adanya rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
"Jadi peran masing-masing pelaku ini sudah terungkap dari hasil pemeriksaan kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian," kata Hari yang didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.