SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Resmob Polrestabes Surabaya menangkap komplotan pencopet di Surabaya pada Minggu (24/1/2021).
Komplotan itu terdiri dari tiga orang yang merupakan satu keluarga, ayah berinisial RDA (50), ibu berinisial AY (41), dan anak berinisial ORT (27).
Baca juga: Foto Berenang Bareng Pejabat Viral, Gubernur NTB Zulkieflimansyah Minta Maaf
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan, keluarga itu sangat kompak berbagi peran saat beraksi.
Sang ibu, kata dia, berperan mengalihkan perhatian korban. Sementara ayahnya merupakan bertugas sebagai pengawas.
Sedangkan sang anak bertugas melemparkan dompet yang dicopet kepada penadah.
"Sementara eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman dari sang ibu," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Polisi Tahan Siswi SMA yang Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks
Arief menambahkan, keluarga tersebut tinggal di Jalan Darmo Permai. Sementara sang eksekutor SW tinggal di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
"Mereka semua sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Menurut pengakuan keempat pelaku, mereka kerap beraksi di pusat perbelanjaan di Surabaya Utara.
Selain itu, mereka juga beroperasi di Pasar Tugu Pahlawan, Pasar Turi, dan Jembatan Merah Plasa.
Mereka terakhir kali beraksi di Pasar Pagi Tugu Pahlawan pada 24 Januari 2021.
Baca juga: Gubernur NTB dan Pejabat Berenang Bareng, Satpol PP Dalami Dugaan Pelanggaran Prokes
Korban bernama Ervi Ananda Ayu melapor ke polisi karena mengaku ponselnya raib dicopet.
"Dari laporan itu, kami bergerak menangkap kawanan copet dimaksud, termasuk menangkap penadah yang menyimpan banyak barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.