Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Menyuap Rp 600 Juta, Bupati Labura dan Anak Buahnya Disidang

Kompas.com - 02/02/2021, 07:08 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

 

Bertemu di Jakarta

Pada 3 Mei 2017 di Jakarta Pusat, kedua terdakwa, Habibuddin Siregar bertemu dengan Yaya Purnomo.

Yaya mengatakan bersedia membantu dengan kesepakatan terdakwa memberikan komitmen fee sebesar 7 persen dari perolehan nilai DAK yang diajukan dan penyerahannya melalui Agusman Sinaga.

Juli 2017, Yaya Purnomo menyampaikan bahwa Kabupaten Labura akan mendapatkan DAK APBN-P TA 2017 sebesar Rp 44 miliar lebih. Pada 9 Agustus 2017, ucapan Yaya terbukti.

Yaya lalu menghubungi Agusman menyampaikan agar Agusman menyampaikan kepada terdakwa Kharruddin “Pak Bos” meminta komitmen fee sesuai kesepakatan awal. Dia meminta agar uang diserahkan dalam mata uang Dollar Singapura (SGD).

Pertengahan Agustus di Hotel Mercure Cikini, Jakarta, Agusman dan Habibuddin Siregar melakukan pertemuan dengan Yaya dan Rifa Surya sekalian menyerahkan uang SGD 152.000. 

Pada 1 November 2017, Kementerian Keuangan mengeluarkan informasi di website resmi Ditjen Perimbangan Keuangan terkait besaran DAK APBN TA 2018 Kabupaten Labura untuk alokasi DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp 49 miliar lebih.

Selanjutnya pada 20 November 2017, terkait DAK APBN TA 2018 Kabupaten Labura, terdakwa mengajukan Surat Pernyataan Nomor 900/2216/SETDA/2017 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku bupati Labura kepada Kementerian Keuangan tentang Peruntukan DAK APBN TA 2018 yang dialokasikan untuk DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan KB Prioritas Daerah TA 2018 yaitu Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp 19 miliar lebih dan Pelayanan Kesehatan Rujukan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar.

Janjikan dapat proyek

Akhir November 2017 di Food Court Metropole Cikini, Agusman dan Habibuddin bertemu kembali dengan Yaya dan Rifa sekaligus menyerahkan uang sejumlah SGD 90.000 untuk mengurus DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan.

Pada 12-14 Desember 2017, dilakukan pembahasan dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK TA 2018 Kabupaten Labura dengan tim Teknis Ditjen Pelayanan Kesehatan dan Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan.

Saat dilaksanakan DESK (diskusi timbal balik antara daerah dengan Kementerian Kesehatan untuk menentukan kegiatan yang dilengkapi dengan data yang mendukung) ternyata pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar tidak disetujui Kementerian Kesehatan karena proposal yang diajukan tidak sesuai dengan petunjuk teknis karena pembangunan dilaksanakan di lokasi yang berbeda dari RSUD Aek Kanopan yang sudah beroperasi.

Permasalahan Desk RKA DAK APBN TA 2018 ini dilaporkan Agusman kepada terdakwa Kharruddin.

Agusman diminta segera menyelesaikan permasalahan karena khawatir apabila tidak segera disetujui Kementerian Kesehatan maka pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan batal diperoleh.

"Uang yang diberikan kepada Irgan, Puji dan Yaya berasal dari beberapa kontraktor yang dijanjikan akan mendapatkan proyek. Terdakwa Kharrudin Syah juga membeli ambulans, Suzuki Type GC415-APV DLX jenis MB penumpang atasnama Erni Ariyanti dan satu Toyota Innova Venturer 2.4 AT atasnama Halimah yang dipergunakan untuk operasional terdakwa di Jakarta," ucap Budhi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com