Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa yang akan berakhir masa jabatannya sebagai bupati pada 12 Februari 2021, sebelumnya menjadi tahanan KPK mulai 10 November 2020 sampai 8 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat.
Sejak 7 Januari 2021 sampai perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, terdakwa ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Sebagian besar saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan PN Medan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Tipikor pada PN Medan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi," sambung Budhi.
Masih di tempat dan waktu yang sama, setelah persidangan terdakwa Kharruddin, dilanjutkan dengan persidangan Agusman Sinaga. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Sekedar diketahui, pengungkapan kasus Kharruddin berawal dari pengembangan perkara terpidana Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan yang tertangkap tangan KPK pada 4 Mei 2018 karena terlibat suap dan gratifikasi pengajuan anggaran di sejumlah daerah. Salah satunya adalah dugaan korupsi DAK TA 2018 bidang jalan dan kesehatan di Kabupaten Labura.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Februari 2019 memvonis Yaya pidana penjara enam tahun enam bulan.
Sejak 14 sampai 17 Juli 2020, tim penyidik KPK dibantu personel pengamanan dari Polres Labura dan Polres Asahan melakukan penggeledahan rumah dinas dan kantor bupati Labura yang berada di empat lokasi berbeda. Kemudian memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.