Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Menyuap Rp 600 Juta, Bupati Labura dan Anak Buahnya Disidang

Kompas.com - 02/02/2021, 07:08 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sidang perdana dengan terdakwa bupati Labuhanbatu Utara (Labura) non-aktif Kharruddin Syah Alias Haji Buyung (56) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim diketuai Mian Munthe dan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi S.

Berdasarkan Surat Dakwaan Nomor: 04/TUT.01.04/24/01/2021 diketahui bahwa warga terdakwa bersama Agusman Sinaga (berkas terpisah) selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Labura pada 2017 sampai 2018 memberikan uang secara bertahap. 

Yakni, kepada mantan anggota DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz, Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Puji Suhartono.

Baca juga: Bupati Labuhan Batu Utara Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Senilai Rp 3 Miliar

Suap Rp 600 juta

Total uang yang diberikan kepada ketiganya sebesar Rp 600 juta dan 242.000 Dollar Singapura.

Tujuannya agar Irgan dan Yaya mengurus Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Kabupaten Labura dan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (DAK APBN TA 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan agar disetujui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Terdakwa Kharruddin pada 16 Maret 2017 mengajukan usulan DAK APBN-P TA 2017 ke Kementerian Keuangan senilai Rp 261 miliar untuk pembangunan bidang kesehatan, pendidikan, jalan dan irigasi.

Awal April 2017, terdakwa meminta Agusman Sinaga dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Habibuddin Siregar untuk mengurus perolehan DAK APBN-P TA 2017 dan pengajuan usulan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan di Kementerian Keuangan.

Baca juga: 5 Fakta Banjir Bandang di Labura, Bupati Nyaris Hanyut hingga 1 Keluarga Masih Hilang

"Agusman lalu menemui Yaya Purnomo di Jakarta, saat itu, dia mengenalkan diri sebagai utusan bupati," kata Budhi di ruang Cakra 2, Senin (1/2/2021).

"Yaya bersedia membantu dan mengarahkan agar bupati mengajukan usulan DAK APBN TA 2018 kepada Kementerian Keuangan melalui Surat Bappeda Labuhanbatu Utara Nomor 050/1049/Bappeda/2017 senilai Rp 504 miliar lebih yang dialokasikan untuk pembangunan jalan, irigasi dan kesehatan."

"Khusus untuk bidang kesehatan dialokasikan untuk pembangunan prasarana Puskesmas sebesar Rp 1,8 miliar dan pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan senilai Rp 34 miliar lebih."

 

 

Bertemu di Jakarta

Pada 3 Mei 2017 di Jakarta Pusat, kedua terdakwa, Habibuddin Siregar bertemu dengan Yaya Purnomo.

Yaya mengatakan bersedia membantu dengan kesepakatan terdakwa memberikan komitmen fee sebesar 7 persen dari perolehan nilai DAK yang diajukan dan penyerahannya melalui Agusman Sinaga.

Juli 2017, Yaya Purnomo menyampaikan bahwa Kabupaten Labura akan mendapatkan DAK APBN-P TA 2017 sebesar Rp 44 miliar lebih. Pada 9 Agustus 2017, ucapan Yaya terbukti.

Yaya lalu menghubungi Agusman menyampaikan agar Agusman menyampaikan kepada terdakwa Kharruddin “Pak Bos” meminta komitmen fee sesuai kesepakatan awal. Dia meminta agar uang diserahkan dalam mata uang Dollar Singapura (SGD).

Pertengahan Agustus di Hotel Mercure Cikini, Jakarta, Agusman dan Habibuddin Siregar melakukan pertemuan dengan Yaya dan Rifa Surya sekalian menyerahkan uang SGD 152.000. 

Pada 1 November 2017, Kementerian Keuangan mengeluarkan informasi di website resmi Ditjen Perimbangan Keuangan terkait besaran DAK APBN TA 2018 Kabupaten Labura untuk alokasi DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp 49 miliar lebih.

Selanjutnya pada 20 November 2017, terkait DAK APBN TA 2018 Kabupaten Labura, terdakwa mengajukan Surat Pernyataan Nomor 900/2216/SETDA/2017 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku bupati Labura kepada Kementerian Keuangan tentang Peruntukan DAK APBN TA 2018 yang dialokasikan untuk DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan KB Prioritas Daerah TA 2018 yaitu Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp 19 miliar lebih dan Pelayanan Kesehatan Rujukan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar.

Janjikan dapat proyek

Akhir November 2017 di Food Court Metropole Cikini, Agusman dan Habibuddin bertemu kembali dengan Yaya dan Rifa sekaligus menyerahkan uang sejumlah SGD 90.000 untuk mengurus DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan.

Pada 12-14 Desember 2017, dilakukan pembahasan dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK TA 2018 Kabupaten Labura dengan tim Teknis Ditjen Pelayanan Kesehatan dan Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan.

Saat dilaksanakan DESK (diskusi timbal balik antara daerah dengan Kementerian Kesehatan untuk menentukan kegiatan yang dilengkapi dengan data yang mendukung) ternyata pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar tidak disetujui Kementerian Kesehatan karena proposal yang diajukan tidak sesuai dengan petunjuk teknis karena pembangunan dilaksanakan di lokasi yang berbeda dari RSUD Aek Kanopan yang sudah beroperasi.

Permasalahan Desk RKA DAK APBN TA 2018 ini dilaporkan Agusman kepada terdakwa Kharruddin.

Agusman diminta segera menyelesaikan permasalahan karena khawatir apabila tidak segera disetujui Kementerian Kesehatan maka pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan batal diperoleh.

"Uang yang diberikan kepada Irgan, Puji dan Yaya berasal dari beberapa kontraktor yang dijanjikan akan mendapatkan proyek. Terdakwa Kharrudin Syah juga membeli ambulans, Suzuki Type GC415-APV DLX jenis MB penumpang atasnama Erni Ariyanti dan satu Toyota Innova Venturer 2.4 AT atasnama Halimah yang dipergunakan untuk operasional terdakwa di Jakarta," ucap Budhi.

 

Jadi tahanan KPK sejak November 2020

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa yang akan berakhir masa jabatannya sebagai bupati pada 12 Februari 2021, sebelumnya menjadi tahanan KPK mulai 10 November 2020 sampai 8 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat.

Sejak 7 Januari 2021 sampai perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, terdakwa ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. 

"Sebagian besar saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan PN Medan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Tipikor pada PN Medan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi," sambung Budhi.

Masih di tempat dan waktu yang sama, setelah persidangan terdakwa Kharruddin, dilanjutkan dengan persidangan Agusman Sinaga. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. 

Awal mula perkara

Sekedar diketahui, pengungkapan kasus Kharruddin berawal dari pengembangan perkara terpidana Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan yang tertangkap tangan KPK pada 4 Mei 2018 karena terlibat suap dan gratifikasi pengajuan anggaran di sejumlah daerah. Salah satunya adalah dugaan korupsi DAK TA 2018 bidang jalan dan kesehatan di Kabupaten Labura.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Februari 2019 memvonis Yaya pidana penjara enam tahun enam bulan.

Sejak 14 sampai 17 Juli 2020, tim penyidik KPK dibantu personel pengamanan dari Polres Labura dan Polres Asahan melakukan penggeledahan rumah dinas dan kantor bupati Labura yang berada di empat lokasi berbeda. Kemudian memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com