Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Cucuk Daryanto mengatakan, pengelola wajib menaati protokol kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
"Jika saat pelaksanaan ditemui adanya pelanggaran, maka tim akan menutup kembali dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan," kata Cucuk, dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Cucuk mengungkapkan, sebelumnya Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono telah mengeluarkan SE dan sudah diterima pengelola bioskop.
SE tersebut mengatur tata laksana pariwisata sinema di masa pandemi Covid-19.
Di antaranya menyebut sejumlah aturan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan pengelola bioskop.
Mulai dari diharuskan melakukan skrining kondisi kesehatan calon pengunjung, memberlakukan pembelian tiket secara daring maupun manual dengan prokes ketat.
Kemudian membuat penanda antrean jarak masuk dan keluar mengunjung, hingga mewajibkan protokol 3M tak hanya untuk pengunjung maupun petugas di lapangan.
Tak hanya itu, pengunjung bioskop juga tidak diperkenankan makan di dalam teater.
Sementara bioskop hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.