Salin Artikel

Ini Alasan Bioskop di Kota Tegal Belum Beroperasi meski Sudah Diizinkan

TEGAL, KOMPAS.com - Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal sudah memberikan izin, sejumlah bioskop memutuskan menunda beroperasi karena sejumlah alasan.

Manajer Gajah Mada Cinema (GMC) Indar Priyaji mengatakan, dari hasil pembicaraan dengan pemilik, diputuskan belum beroperasinya bioskop karena adanya perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Dari pemilik menghendaki untuk menunggu PPKM berakhir," kata Indar kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Sebagai informasi, Pemkot Tegal memang tidak menggunakan istilah PPKM seperti daerah lain.

Namun, bersamaan pelaksanaan PPKM serentak di sejumlah daerah, Pemkot Tegal mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan kegiatan khususnya di bidang pariwisata.

Indar mengatakan, setelah mendapat izin melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal, sebenarnya pihak pengelola sudah melakukan berbagai persiapan.

"Kita memang sudah divisitasi oleh tim Satgas Covid-19. Memang ada beberapa kekurangan, namun sudah kita lengkapi," ujarnya.

Berbeda dengan GMC, Manajer Bioskop Cinepolis Pasific Mal Tri Andrianto mengatakan, alasan belum beroperasi bioskop karena belum adanya visitasi kedua dari Satgas Covid-19.

Satgas yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Polres Tegal Kota baru melakukan visitasi pertama pada Sabtu (30/1/2021) lalu.

Tri menyampaikan, pihaknya telah menerima izin dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Tegal. Sejumlah persyaratan juga sudah dipenuhi.

Namun, pihak manajemen memilih menunggu hasil visitasi kedua oleh tim dari tiga pilar tersebut.

"Kalau persiapan kita sudah 100 persen. Utamanya tentang protokol 3M," kata Tri.

Tri mengatakan, setelah visitasi kedua dan dizinkan oleh satgas, maka sesegera mungkin bioskop akan beroperasi.

"Filmnya kita sudah siap untuk tiga cinema," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tegal, Jawa Tengah, mulai mengizinkan bioskop untuk bisa kembali beroperasi mulai hari ini, Senin (1/2/2021).

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Cucuk Daryanto mengatakan, pengelola wajib menaati protokol kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

"Jika saat pelaksanaan ditemui adanya pelanggaran, maka tim akan menutup kembali dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan," kata Cucuk, dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).

Cucuk mengungkapkan, sebelumnya Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono telah mengeluarkan SE dan sudah diterima pengelola bioskop.

SE tersebut mengatur tata laksana pariwisata sinema di masa pandemi Covid-19.

Di antaranya menyebut sejumlah aturan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan pengelola bioskop.

Mulai dari diharuskan melakukan skrining kondisi kesehatan calon pengunjung, memberlakukan pembelian tiket secara daring maupun manual dengan prokes ketat.

Kemudian membuat penanda antrean jarak masuk dan keluar mengunjung, hingga mewajibkan protokol 3M tak hanya untuk pengunjung maupun petugas di lapangan.

Tak hanya itu, pengunjung bioskop juga tidak diperkenankan makan di dalam teater.

Sementara bioskop hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB

https://regional.kompas.com/read/2021/02/01/20234851/ini-alasan-bioskop-di-kota-tegal-belum-beroperasi-meski-sudah-diizinkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke