Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Pajak Reklame 2 ASN Bakeuda Kota Tegal

Kompas.com - 27/01/2021, 20:32 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Tegal Kota tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi pajak reklame yang diduga dilakukan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah mengatakan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan setelah menerima berkas pengaduan dari Inspektorat Kota Tegal.

"Sudah. Kita sudah menerima (berkas) serahan pengaduan dugaan Tipikor dari Inspektorat kemarin (Selasa (26/1/2021)," kata Syuaib ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Tegal Kota, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengaman Pantai Lhokseumawe, Kontraktor Kembalikan Dana Rp 4,2 M

Syuaib mengatakan, selanjutnya pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur perbuatan melawan hukumnya.

"Akan kita tindaklanjuti, apakah ada unsur Tipikornya atau tidak melihat perkembangan penyelidikan nanti," pungkas Syuaib.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tegal Praptomo saat dikonfirmasi membenarkan telah melimpahkan berkas aduan karena ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dua ASN Bakeuda.

"Iya. Kemarin. Langsung (konfirmasi) dengan kepolisian tidak ada-apa," kata Praptomo.

Sebelumnya, kata Praptomo, pihaknya telah melakukan penyelidikan internal hingga diketahui ada indikasi korupsi.

"Dibawa ke sana karena ada tanda-tanda mengarah ke korupsi, maka sesuai MoU tiga pilar, dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH)," kata Praptomo.

Baca juga: Satgas Tipikor Selidiki 4 Kasus Dugaan Korupsi, 10 Pejabat Pemkot Tegal Diperiksa

Praptomo sendiri belum menyinggung soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada dua ASN tersebut.

Yang jelas masih menunggu perkembangan kasus yang sedang ditangani pihak kepolisian.

"Memang ada indikasi, masalah setelah didalami terbukti benar atau tidak selanjutnya menjadi kewenangan polisi untuk menyelidiki," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com