KOMPAS.com - GA bocah 11 tahun yang masih duduk di kelas 5 SD diamankan polisi karena mencuri 3 motor masing-masing milik ketua RT, ketua RW, dan pensiunan polisi.
Korban adalah warga Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
GA nekat mencuri motor karena ingin terlihat keren dan bisa kebut-kebutan seperti teman sekolahnya.
Bocah 11 tahun itu diamankan saat mencuri motor ketiga kalinya di sebuah masjid pada Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Demi Terlihat Keren, Bocah SD Nekat Curi Sepeda Motor Milik Ketua RT, RW, dan Pensiunan Polisi
Saat itu ia kepergok oleh penjaga masjid dan langsung dibawa ke polsek setempar,
“Saat hendak mencuri sepeda motor yang ketiga kalinya, GA kepergok penjaga masjid. GA bersama sepeda motor curiannya langsung dibawa ke polsek,” ujar Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Suwardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
Kepada polisi, GA mengaku sempat meminta motor kepada orangtuanya. Namun keinginannya tidak dikabulkan karena faktor ekonomi.
Baca juga: Ingin Kebut-kebutan seperti Teman Sekolahnya, Bocah Kelas 5 SD Nekat Curi 3 Motor
Salah satu motor dibawa GA saat pemilik lupa mengambil kunci yang masih menggantung. Sementara motor lainnya ia ambil dengan menggunakan kunci motor yang ia temukan di jalan.
“Kebetulan dua sepeda motor lainnya itu anak kuncinya rusak. Jadi pakai kunci apa saja bisa dihidupkan sepeda motornya,” jelas Sigit.
GA mengaku tak menjual motor curiannya. Ia menggunakan motor tersebut untuk berkeliling di wilayah Caruban.
Baca juga: Modus Tawarkan Pekerjaan, TNI Gadungan Curi Motor Korban
Setelah bahan bakar habis, ia meninggalkan motor dan kuncinya di pinggir jalan.
Meski tertangkap tangan mencuri sepeda motor, GA tidak ditahan karena masih anak-anak. Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut.
“Karena pelaku umurnya masih di bawah 12 tahun maka dikembalikan ke orang tuanya. Namun proses hukumnya tetap jalan,” kata Sigit.
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Dua Residivis Kembali Ditangkap karena Curi Motor
Petugas dari dinas sosial dan Bapas akan mendampingi pelaku dan orangtuanya selama tujuh hari.
Mereka juga melakukan peneilitan di lingkungan tempat tinggal pelaku untuk mencari tahu perilaku anak tersebut.
Hasil penelitian itu akan diserahkan ke pengadilanuntuk penetapan penanganan kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Baca juga: Curi Motor di Bekasi, Seorang Ibu Tinggalkan Anaknya di Pinggir Jalan
"Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan maka polisi akan SP3," jelas Sigit.
Ia mengatakan Bapas dan dinas sosial memiliki wewenang menentukan GA diserahkan ke panti rehabilitasi atau orangtuanya.
Jika dikembalikan ke orangtua maka GA diawasi selama enam bulan oleh Bapas dan dinas sosial.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.