Salin Artikel

Cerita Bocah 11 Tahun Curi Motor demi Terlihat Keren, Tinggalkan Hasil Curian di Jalan karena Bensin Habis

Korban adalah warga Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

GA nekat mencuri motor karena ingin terlihat keren dan bisa kebut-kebutan seperti teman sekolahnya.

Bocah 11 tahun itu diamankan saat mencuri motor ketiga kalinya di sebuah masjid pada Rabu (27/1/2021).

Saat itu ia kepergok oleh penjaga masjid dan langsung dibawa ke polsek setempar,

“Saat hendak mencuri sepeda motor yang ketiga kalinya, GA kepergok penjaga masjid. GA bersama sepeda motor curiannya langsung dibawa ke polsek,” ujar Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Suwardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Kepada polisi, GA mengaku sempat meminta motor kepada orangtuanya. Namun keinginannya tidak dikabulkan karena faktor ekonomi.

Salah satu motor dibawa GA saat pemilik lupa mengambil kunci yang masih menggantung. Sementara motor lainnya ia ambil dengan menggunakan kunci motor yang ia temukan di jalan.

“Kebetulan dua sepeda motor lainnya itu anak kuncinya rusak. Jadi pakai kunci apa saja bisa dihidupkan sepeda motornya,” jelas Sigit.

GA mengaku tak menjual motor curiannya. Ia menggunakan motor tersebut untuk berkeliling di wilayah Caruban.

Setelah bahan bakar habis, ia meninggalkan motor dan kuncinya di pinggir jalan.

Meski tertangkap tangan mencuri sepeda motor, GA tidak ditahan karena masih anak-anak. Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut.

“Karena pelaku umurnya masih di bawah 12 tahun maka dikembalikan ke orang tuanya. Namun proses hukumnya tetap jalan,” kata Sigit.

Petugas dari dinas sosial dan Bapas akan mendampingi pelaku dan orangtuanya selama tujuh hari.

Mereka juga melakukan peneilitan di lingkungan tempat tinggal pelaku untuk mencari tahu perilaku anak tersebut.

Hasil penelitian itu akan diserahkan ke pengadilanuntuk penetapan penanganan kasus pencurian sepeda motor tersebut.

"Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan maka polisi akan SP3," jelas Sigit.

Ia mengatakan Bapas dan dinas sosial memiliki wewenang menentukan GA diserahkan ke panti rehabilitasi atau orangtuanya.

Jika dikembalikan ke orangtua maka GA diawasi selama enam bulan oleh Bapas dan dinas sosial.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/29/14340001/cerita-bocah-11-tahun-curi-motor-demi-terlihat-keren-tinggalkan-hasil-curian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke