PONTIANAK, KOMPAS.com – Aparat kepolisian menangkap AG (30) warga Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (26/1/2021) pukul 15.30 WIB.
AG ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Kepada wartawan, AG mengaku, sebelum membuat unggahan, dia lebih dulu membaca komentar-komentar warganet yang menolak vaksin.
"Saya lihat pertama di status itu banyak sekali komentar yang tidak setuju dengan vaksin, jadi saya pikir di situ bahayanya vaksin. Dan kenapa orang sehat harus divaksin," kata AG, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Sebut Vaksin Hancurkan Rakyat Indonesia, Pegawai Honorer Pemprov Kalbar Terancam Penjara 6 Tahun
Kemudian, dia melihat sebuah video tidak jelas sumbernya yang menunjukkan seseorang disuntik vaksin dan tak lama pingsan.
"Lalu, ada video yang saya tonton, saat orang itu disuntik langsung pingsan, ada yang kesakitan. Saya pikir dengan logika, vaksin itu membahayakan,” jelas AG.
Setelah ditangkap polisi, AG mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kalau sudah begini (ditangkap), pasti menyesalm saya pasrah saja,” ucap AG.
Sebelumnya, warga Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), AG (30) ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Gubernur Sumsel: Saya Baik-baik Saja Setelah Disuntik, Jangan Lagi Ada Hoaks Soal Vaksin
AG menulis komentar di salah satu unggahan di grup Facebook Pontianak Informasi pada Selasa (12/1/2021) pukul 13.00 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.