PONTIANAK, KOMPAS.com - AG (30). warga Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar), yang ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terancam pidana penjara 6 tahun.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Pratomo Satriawan mengatakan, tersangka AG dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Undang-undang ITE ancaman hukuman penjara 6 tahun dan KUHP ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kara Pratomo kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: 3 Pembakar Kantor Perkebunan Kelapa Sawit di Kalbar Ditetapkan sebagai Tersangka
Menurut Pratomo, penyidik masih mendalami motivasi tersangka. Apakah memang karena pemahaman AG yang terbatas atau ada tujuan menghasut.
"Tapi yang jelas. Kata-kata yang diunggahnya itu merupakan hasil pemikirannya sendiri, bukan kopipaste," ujar Pratomo.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Juda Nusa Putra mengatakan, saat penyidik tengah mendalami pemeriksaan terhadap tersangka AG.
"Kita juga akan memeriksa saksi-saksi, termasuk ahli bahasa, ahli ITE dan ahli forensik," kata Juda saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Sebut Vaksin Akan Hancurkan Rakyat Indonesia, Pegawai Honorer Pemprov Kalbar Ditangkap
Pada Selasa (12/1/2021) pukul 13.00 WIB, AG menulis komentar di salah satu unggahan di grup Facebook Pontianak Informasi.
Inti dari komentarnya menyebutkan, bahwa vaksin itu akan menghancurkan rakyat Indonesia, sebab dalam 4-6 bulan, orang-orang yang pernah divaksin akan mengalami sakit.
Juda menjelaskan, karena kemudian jadi perbincangan, komentar AG termonitor oleh petugas patroli siber.
"Karena unggahan tersebut mengandung muatan berita bohong tentang pemberian vaksin Covid-19, anggota kemudian mengamankan pelaku," ujar Juda .
Juda menegaskan, atas perbuatannya AG dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saat ini, proes pemeriksaan dan pemberkasan masih berlangsung," tutup Juda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.