PONTIANAK, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap AG (30) warga Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (26/1/2021) pukul 15.30 WIB.
AG ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Juda Nusa Putra mengatakan, saat penyidik tengah mendalami pemeriksaan terhadap tersangka AG.
"Kita juga akan memeriksa saksi-saksi, termasuk ahli bahasa, ahli ITE dan ahli forensik," kata Juda saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Kabar Ada yang Meninggal Setelah Divaksin, Bupati Cilacap: Hoaks, Tidak Ada Itu
Pada Selasa (12/1/2021) pukul 13.00 WIB, AG menulis komentar di salah satu unggahan di grup Facebook Pontianak Informasi.
Inti dari komentarnya menyebutkan, bahwa vaksin itu akan menghancurkan rakyat Indonesia, sebab dalam 4-6 bulan, orang-orang yang pernah divaksin akan mengalami sakit.
Juda menjelaskan, karena kemudian jadi perbincangan, komentar AG termonitor oleh petugas patroli siber.
"Karena unggahan tersebut mengandung muatan berita bohong tentang pemberian vaksin Covid-19, anggota kemudian mengamankan pelaku," ujar Juda .
Baca juga: Ramai Hoaks Soal Vaksin, Pemerintah Minta Masyarakat Cari Sumber Resmi
Juda menegaskan, atas perbuatannya AG dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saat ini, proes pemeriksaan dan pemberkasan masih berlangsung," tutup Dudung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.