Sekitar dua pekan setelah mengunggah komentar tersebut, polisi menangkap AG.
Pria 30 tahun itu dibekuk pada Selasa (26/1/2021) pukul 15.30 WIB.
"Karena unggahannya tersebut mengandung muatan berita bohong tentang pemberian vaksin Covid-19, anggota kemudian mengamankan pelaku," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Juda Nusa Putra.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mendatangkan sejumlah saksi ahli.
"Kita juga akan memeriksa saksi-saksi, termasuk ahli bahasa, ahli ITE dan ahli forensik," kata dia.
Baca juga: Terlelap, Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Salah Satunya Bayi 7 Bulan
Juda menegaskan, AG telah mengunggah berita bohong dan menyesatkan terkait vaksinasi.
Sebab, tanpa dasar yang jelas, pelaku menyebut vaksin Covid-19 menghancurkan rakyat Indonesia.
Atas perbuatannya, AG dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saat ini proses pemeriksaan dan pemberkasan masih berlangsung," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.