Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks Vaksin Covid-19 Hancurkan Rakyat Indonesia dalam 4 Bulan, Bermula Komentar di Facebook, Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 27/01/2021, 15:43 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Ditangkap, polisi hadirkan saksi ahli ITE

Sekitar dua pekan setelah mengunggah komentar tersebut, polisi menangkap AG.

Pria 30 tahun itu dibekuk pada Selasa (26/1/2021)  pukul 15.30 WIB.

"Karena unggahannya tersebut mengandung muatan berita bohong tentang pemberian vaksin Covid-19, anggota kemudian mengamankan pelaku," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Juda Nusa Putra.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mendatangkan sejumlah saksi ahli.

"Kita juga akan memeriksa saksi-saksi, termasuk ahli bahasa, ahli ITE dan ahli forensik," kata dia.

Baca juga: Terlelap, Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Salah Satunya Bayi 7 Bulan

Dijerat UU ITE

Ilustrasi hoaks, hoaxShutterstock Ilustrasi hoaks, hoax

Juda menegaskan, AG telah mengunggah berita bohong dan menyesatkan terkait vaksinasi.

Sebab, tanpa dasar yang jelas, pelaku menyebut vaksin Covid-19 menghancurkan rakyat Indonesia.

Atas perbuatannya, AG dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini proses pemeriksaan dan pemberkasan masih berlangsung," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com