Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Gunakan Ponsel dan Sebar Hoaks Vaksin Covid-19, Diselundupkan Tahun 2019, Kalapas Surabaya Merasa Kecolongan

Kompas.com - 23/01/2021, 11:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya berinisial TS menyelundupkan ponsel ke dalam tahanan sekitar satu tahun lalu.

Ponsel itu belakangan ia gunakan untuk menyebar hoaks terkait vaksinasi. Dalam kabar bohong itu TS menyebut seorang anggota TNI meninggal dunia usai disuntik vaksin.

Atas terbongkarnya penyelundupan ponsel, Kepala Lapas Kelas I Surabaya Gun Gun Gunawan mengaku kecolongan.

Baca juga: 5 Fakta Sosok TS, Penyebar Hoaks Mayor Sugeng Meninggal Usai Divaksin, Ternyata Napi yang Tak Percaya Vaksinasi

Diselundupkan sejak setahun lalu

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)
Menurut Gun Gun, napi berinisial TS itu menyelundupkan ponselnya ke dalam lapas sejak tahun 2019.

Gun Gun pun mengaku kecolongan atas terjadinya peristiwa itu.

Pada awal tahun 2021, TS menggunakan ponselnya untuk menyebarkan hoaks.

Ia menyebut, Kasdim 0817 Gresik Mayor Sugeng Riyadi meninggal usai mendapatkan suntikan vaksin.

Hal itu dilakukan lantaran TS tidak percaya program vaksinasi pemerintah.

Baca juga: Hak Remisi Napi Penyebar Hoaks Mayor Sugeng Dicabut, Tak Bisa Urus Pembebasan Bersyarat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com