Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks Vaksin Covid-19 Hancurkan Rakyat Indonesia dalam 4 Bulan, Bermula Komentar di Facebook, Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 27/01/2021, 15:43 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Sebuah unggahan di Facebook yang menyebut vaksinasi menghancurkan rakyat Indonesia berbuntut panjang.

Kini polisi telah menangkap pengunggah komentar tersebut.

Ia adalah AG (30), seorang pegawai honorer pemerintah provinsi Kalimantan Barat yang juga merupakan warga Kota Pontianak.

Baca juga: Sebut Vaksin Akan Hancurkan Rakyat Indonesia, Pegawai Honorer Pemprov Kalbar Ditangkap

Sebut vaksin hancurkan rakyat Indonesia

Ilustrasi FacebookZDNet.com Ilustrasi Facebook
Kasus ini bermula dari unggahan AG di grup Facebook Pontianak Informasi pada Selasa (12/1/2021).

Dalam komentar yang ditulis sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, AG menyebut jika vaksin akan menghancurkan rakyat Indonesia.

Ia juga mengatakan, dalam empat hingga enam bulan orang-orang yang divaksin bakal jatuh sakit.

Unggahan tersebut menjadi perbincangan warganet.

Petugas patroli siber kepolisian pun akhirnya menemukan tulisan hoaks AG.

Baca juga: Napi Gunakan Ponsel dan Sebar Hoaks Vaksin Covid-19, Diselundupkan Tahun 2019, Kalapas Surabaya Merasa Kecolongan

 

Ilustrasi penangkapan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penangkapan.
Ditangkap, polisi hadirkan saksi ahli ITE

Sekitar dua pekan setelah mengunggah komentar tersebut, polisi menangkap AG.

Pria 30 tahun itu dibekuk pada Selasa (26/1/2021)  pukul 15.30 WIB.

"Karena unggahannya tersebut mengandung muatan berita bohong tentang pemberian vaksin Covid-19, anggota kemudian mengamankan pelaku," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Juda Nusa Putra.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mendatangkan sejumlah saksi ahli.

"Kita juga akan memeriksa saksi-saksi, termasuk ahli bahasa, ahli ITE dan ahli forensik," kata dia.

Baca juga: Terlelap, Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Salah Satunya Bayi 7 Bulan

Dijerat UU ITE

Ilustrasi hoaks, hoaxShutterstock Ilustrasi hoaks, hoax

Juda menegaskan, AG telah mengunggah berita bohong dan menyesatkan terkait vaksinasi.

Sebab, tanpa dasar yang jelas, pelaku menyebut vaksin Covid-19 menghancurkan rakyat Indonesia.

Atas perbuatannya, AG dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini proses pemeriksaan dan pemberkasan masih berlangsung," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com