Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paguyuban Kemasyarakatan dan Dewan Adat Papua Apresiasi Penahanan Ambroncius Nababan

Kompas.com - 27/01/2021, 14:38 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Penahanan Ambroncius Nababan tersangka kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mendapat apresiasi dari berbegai pihak di Papua.

Sekretaris Dewan Adat Papua, Jhon Gobai, menyebut, tindakan kepolisian terhadap Ambroncius Nababan menunjukan keseriusan aparat keamanan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Papua.

Terlebih, Mabes Polri tidak hanya menjerat tersangka dengan Undang-undang ITE, tetapi juga UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi, Rasial dan Etnis.

"Kami apresiasi tindakan kepolisian yang cepat dan terukur ini, sesuai dengan laporan kami Ambroncius akhirnya juga dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008," ujar Jhon, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Bareskrim Resmi Tahan Ambroncius Nababan

Karenanya ia meminta masyarakat, khususnya orang asli Papua, untuk menahan diri dan memberikan waktu kepada polisi untuk menuntaskan kasus tersebut.

Kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura dan Jayawijaya pada 2019, terang Jhon, dikarenakan proses hukum atas kasus rasial yang diterima mahasiswa Papua di Surabaya berjalan lambat dan tidak terbuka.

Karenanya, dengan telah ditahannya Ambroncius Nababan, ia meyakini peristiwa yang terjadi pada 2019 tidak akan terulang.

Apresiasi juga disampaikan Keluarga Besar Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) di Provinsi Papua atas penanganan kasus tersebut.

“Kami apresiasi tindakan cepat dan terukur yang dilakukan aparat kepolisian kepada Ambroncius Nababan. Apalagi, yang bersangkutan sudah diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Ketua KMB Provinsi Papua, Kenan Sipayung.

Menurut dia, apa yang dilakukan Ambroncius Nababan merupakan tindakan yang bisa memecah belah kebersamaan yang telah dibangun erat dengan waktu yang cukup lama oleh antar suku bangsa yang berada di tanah Papua.

Apa yang tengah berjalan saat ini, kata dia, harus menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa dan berharap tak akan terulang lagi di masa-masa yang akan datang.

 

"Sekali lagi setop rasisme. Apalagi, kepada saudara kita di Papua. Bukan saling melukai, tapi kita harusnya saling menghargai satu sama lain. Apalagi, kita lagi diterpa Covid-19, harusnya kita saling memberikan penguatan satu sama lain,” kata Kenan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Papua, Mansyur, yang menyatakan apapun bentuk penghinaan yang bernada rasial kepada orang asli Papua juga ikut melukai seluruh etnis suku bangsa yang tinggal dan besar di Papua.

"Jika saudara Natalius Pigai mengalami tindakan rasisme, selaku orang yang tinggal dan besar di Papua, kami juga ikut merasakan terhina karena itu tidak boleh saling menghina dengan cara rasias atau SARA karena kita ini hidup satu bangsa, satu negara," kata Mansyur, di Jayapura.

Karenanya, tindakan Bareskrim Mabes Polri yang dengan cepat menjadikan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dan diikuti dengan penahanan, dinilainya sebuah langkah sangat tepat untuk mencegah peristiwa lebih besar terjadi kembali.

"Saya sangat apresiasi karena ini mencegah kejadian di masa lalu pada 2019 karena akibat keterlambatan penanganan masalah saja," kata dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Rasialisme terhadap Natalius Pigai, Siapa Ambroncius Nababan?

Mansyur pun menyatakan bila penuntasan kasus rasial ini akan menjadi tantangan pertama bagi Kapolri yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya pikir ini pekerjaan rumah pertama Kapolri, buktikan bahwa Kapolri yang baru ini sukses manakala kasus ini dituntaskan dengan baik dan transparan," kata Mansyur.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan.

Adapun Ambroncius merupakan tersangka kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

"Melakukan penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi ketika dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com