Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mucikari adalah suami dan istri warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Dalam melancarkan kejahatannya, TFA dibantu oleh istrinya, AW.
Prostitusi online itu sudah dijalankan sejak satu tahun terakhir oleh keduanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 F jo Pasal 83 jo Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lalu, pasangan suami istri itu juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Saat ini pelaku dan korban sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Prihadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.