Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi Online yang Libatkan Anak Terungkap, Pelakunya Suami Istri

Kompas.com - 27/01/2021, 12:23 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti di Provinsi Riau, berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku mucikari yang merupakan pasangan suami istri.

"Dua tersangka mucikari adalah pasangan suami istri berinisial TFA (25) dan AW (22)," ujar Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Prihadi Tri Saputra dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Akhyar Nasution: Saya Akan Pecahkan Rekor, Jadi Wali Kota Tak Sampai Seminggu

Menurut Prihadi, seorang anak yang dikorbankan dalam prostitusi online itu turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Korban tersebut berusia 13 tahun yang sudah putus sekolah.

Prihadi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat anggota Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Dalam praktik prostitusi online ini, tersangka berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat," kata Prihadi.

Baca juga: Tabrak Monyet Menyeberang Jalan, 2 Perempuan Dibawa ke Rumah Sakit

Pada Senin (25/1/2021), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menyamar sebagai pelanggan untuk menangkap tersangka.

Petugas berkomunikasi lewat aplikasi MiChat dan berpura-pura sebagai pelanggan.

Lalu, pelaku meminta uang untuk sekali kencan.

"Kedua tersangka kita tangkap di sebuah hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kepulauan Meranti. Saat itu, tersangka membawa seorang orang anak di bawah umur yang dijadikan untuk melayani pelanggan," kata Prihadi.

Baca juga: 2 Rumah Mewah di Lampung Roboh karena Longsor, Lokasi Perumahan Akan Dikaji Ulang

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mucikari adalah suami dan istri warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.

Dalam melancarkan kejahatannya, TFA dibantu oleh istrinya, AW.

Prostitusi online itu sudah dijalankan sejak satu tahun terakhir oleh keduanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 F jo Pasal 83 jo Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Lalu, pasangan suami istri itu juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Saat ini pelaku dan korban sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Prihadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com