KOMPAS.com - Komisi D DPRD Jember menyegel Kantor Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Kabupaten Jember pada Selasa (26/1/2021).
Penyegelan dilakukan saat mereka menggelar sidak karena di kantor tersebut ada dua status kepala dinas yang dijabat oleh dua orang yang berbeda.
Kepala dinas yang pertama ditunjuk berdasarkan Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Keloka (KSOTK) 2016.
Sementara kepala dinas kedua ditunjuk oleh Bupati Jember Faida berdasarkan KSOTK 2021.
Baca juga: Gara-gara Ada 2 Kepala Dinas, Kantor Kadis PU Bina Marga Jember Disegel DPRD
Menurut anggota komisi D DPRD Jember, Dogolm surat penunjukan Plt kepala dinas oleh Bupati Faida dinilai tidak sah.
Karena sudah Gubernur Jawa Timur sudah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa pengangkatan pejabat cacat prosedur dan tidak sah.
Selain itu berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 820/6923/SJ, bupati dilarang melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.
“Ini yang harus dipahami, tapi tetap dilakukan oleh bupati (menunjuk Plt),” tutur dia kepada Kompas.com di lokasi, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Terima 6.800 Dosis Vaksin, Begini Tahapan Vaksinasi di Kabupaten Jember
Ia menjelaskan penyegelan yang dilakukan oleh pihkanya untuk menegakkan aturan yang ada.
"Ini untuk menegakkan aturan, pejabat yang sah sesuai KSOTK tahun 2016,” jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.