Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragis, Wanita Muda Tewas Dicekik Suami Siri, Cemburu Baca WhatsApp, Pelaku Coba Bunuh Diri

Kompas.com - 23/01/2021, 12:12 WIB
Rachmawati

Editor

Menurut Totok, di hari kejadian NF minta izin ke kaluarga untuk megirimkan pesanan jualan online.

Awalnya ada keluarga yang hendak mengantar. Tapi NF menolak. Keluarga mulai curiga karena hingga pukul 16.00 WIN, NF tak bisa dihubungi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tina mendatangi rumah keluarga dan mengatakan jika NF tewas dibunuh suami sirinya.

"Polisi datang ke rumah kami dan mengatakan bahwa NF sudah meninggal karena dibunuh oleh suami sirinya sendiri. Kami sangat terpukul dan sangat berat untuk menerimanya. Kami minta pelaku dihukum berat kalau perlu dihukum mati," kata Totok.

Baca juga: Anggota Komisi A DPRD Depok Cemburu Kota Bekasi Punya Stadion untuk Penanganan Covid-19

Menurut Totok kepergian NF membuat keluarga terpukul karena ibu NF baru meninggal dunia.

"Kami merasakan kepedihan secara beruntun lantaran ibu sudah meninggal belum sampai 40 hari yang lalu dan kini adik kami yang meninggal."

"Ibu kami meninggal karena sakit-sakitan, beliau sampai begitu karena terus kepikiran sama adik saya (NF) dan kasihan," kata Totok kepada Kompas.com di Kota Probolinggo, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Fakta Remaja Putri Dianiaya 7 Temannya, Viral di Medsos, Motifnya Cemburu

Curiga lampu kos belum dinyalakan

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan di hari kejadian, NF menemui suaminya, S yang tinggal di kos untuk mengantar pakaian.

S tinggal di kos di Jalan Letjen Sutoyo setelah diusir oleh keluarga istrinya.

Berdasarkan keterangan pemilik kamar indekos tersebut, Jumila, ia mengaku curiga karena kamar yang ditempati oleh pasutri siri tersebut lampunya tidak dinyalakan hingga malam.

Karena curiga, Jumila bersama warga sekitar mengecek kondisi kamar melalui jendela. Ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di tempat tidurnya.

Baca juga: Terbakar Cemburu, Pria Ini Pukul Teman Mantan Istrinya hingga Tewas

Jumila bersama warga melaporkan kejadian di kamar indekos miliknya tersebut ke polisi.

Mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo.

Heri mengungkapkan, dari keterangan Marijo, suami pemilik indekos tersebut, S mengaku butuh kamar selama 2 minggu dan sudah membayar kepadanya sebesar Rp 250.000.

Pemilik indekos, kata Heri, sebelumnya tidak tahu identitas S karena saat dimintai KTP, S berjanji akan segera menyerahkan.

S saat ditahan di mapolres dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Faisol | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com