Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Sidak ke OPD, 5 Pejabat Tolak SK Plt Bupati Jember yang Tidak Sah

Kompas.com - 22/01/2021, 14:53 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Komisi B DPRD Jember menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jumat (22/1/2021).

Mereka memastikan pada para pegawai bahwa pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk Faida tidak sah.

“Sekarang Plt (yang ditunjuk bupati) tidak hanya kepala dinas, tapi meluas ke bawah,” kata anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo pada Kompas.com via telepon.

Seperti di Disperindag, ada pejabat eselon III dan IV yang juga ditunjuk sebagai Plt.

Baca juga: Khofifah: Pemecatan Sekda Jember oleh Bupati Tidak Sah dan Cacat Prosedur 

Selain itu, kata dia, kepala Disperindag juga diisi oleh Plt. Yakni pejabat dari eselon IV, padahal seharusnya diisi oleh pejabat eselon II atau setingkat di atasnya.

“Ini juga salah prosedur,” ujar dia.

Politisi PAN tersebut mengatakan, lima pejabat Plt yang ditunjuk bupati di Disperindag Jember itu menolak.

Mereka semua akan mengembalikan SK Plt itu pada Sekda Jember Mirfano. Kemudian akan diberikan pada Pemprov Jawa Timur.

Sebab, penunjukan pejabat tersebut sudah dinyatakan tidak sah oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Kami kumpulkan semua pegawai, memberi wawasan bahwa yang dilakukan bupati dinyatakan tidak prosedural oleh gubernur,” terang dia.

Dia mengingatkan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Plt tersebut akan beresiko pada masalah hukum. Sebab, sudah jelas dinyatakan sebagai cacat prosedur.

“PNS jangka panjang, jangan ikuti yang melanggar,” terang dia. 

Selain itu, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto juga melakukan sidak ke Kabag Ekonomi Pemkab Jember.

Baca juga: Banjir Landa Tujuh Kecamatan di Jember, 3.986 Kepala Keluarga Terdampak

Tujuannya untuk melihat kondisi OPD apakah diisi oleh pejabat Plt yang ditunjuk bupati atau tidak.

“Regulasinya sudah jelas, gubernur menyatakan pejabat Plt tidak sah,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat pada Bupati Jember Faida tentang penunjukan Plt Sekda, pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Jember. surat itu tertangal 15 Januari 2020 ditandatangani Khofifah.

Khofifah menilai kebijakan yang dilakukan oleh Faida tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com