Kasus tersebut terungkap setelah BPKP melakukan audit dan menemukan fakta kerugian negara akibat perbuatan MH adalah sebesar Rp 1.059.202.822.
Kejari tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Berdasar hasil audit itu, mernurut Ardhyansyah, kejaksaan melakukan penyelidikan.
Setelah tahapan penyelidikan selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Wali Kota Probolinggo Pinjamkan Mobil Dinas untuk Akad Nikah, Ini Syaratnya
Sementara itu, Kompas.com mencoba mendatangi Kantor BRI Cabang Probolinggo di Kota Probolinggo untuk meminta klarifikasi informasi tersebut.
Namun, seorang satpam yang bertugas mengatakan, pimpinan BRI sedang keluar.
Beberapa jam kemudian, satpam tersebut memberikan nomor sekretariat BRI untuk dihubungi.
Setekah Kompas.com mencoba menghubungi nomor sekretariat tersebut, seorang petugas yang mengaku bernama Lina mengatakan akan menghubungi Kompas.com.
Namun, setelah beberapa jam, penjelasan terkait kasus tersebut belum diberikan pihak pimpinan BRI Probolinggo.
(Penulis: Ahmad Faisol | EDITOR: Dheri agriesta| Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.