YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) mengikuti keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sebagai informasi, saat PPKM berlaku di Jawa dan Bali, Pemerintah Provinsi DIY menerapkan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) untuk menekan tingkat penularan virus corona.
"Kalau pemerintah pusat memperpanjang tidak ada pilihan lain, kita juga memperpanjang,” kata HB X di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Pecat 2 Adiknya dari Jabatan di Keraton, Sultan HB X: Gaji Buta 5 Tahun
Saat pembatasan kegiatan masyarakat itu diperpanjang, HB X meminta desa-desa untuk aktif dalam mengawasi mobilitas masyarakat.
Pengawasan di desa dibutuhkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menurut HB X, penyebaran Covid-19 di DIY sekarang kebanyakan melalui keluarga dan tetangga.
Jika interaksi antar warga tidak diputus, maka kasus positif Covid-19 sulit untuk ditekan.
“Dulu, pertama kali Covid kita coba memutus di level RT/RW sama desa. Saya keliling ya ditutup (jalan masuk) bambu, ketika ada sedikit kebebasan saat saya keliling hanya tulisan saja. Jadi saya berharap memutus rantai dengan antar orang jadi sangat penting,” urai HB X.
Baca juga: Sultan HB X Minta Informasi Covid-19 di DIY Disampaikan 3 Kali Sehari
HB X mengungkapkan langkah yang diterapkan Pemerintah DIY saat ini sedang diadopsi oleh pemerintah pusat.
Langkah tersebut diterapkan di beberapa provinsi di Jawa dan Bali yang bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19.
“Harapan saya kita bisa memberi contoh dan bisa turun (angka penularan Covid),” katanya.