Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta di Balik Oknum Karyawan Bank BUMN Diduga Korupsi Dana KUR Rp 1 M untuk Beli Motor Bekas

Kompas.com - 21/01/2021, 14:48 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Leces, Probolinggo, Jawa Timur, senilai lebih kurang Rp 1 miliar diduga dikorupsi oleh oknum karyawan berinisial MH.

MH diduga membujuk dan mengarahkan nasabah penerima dana KUR untuk membeli motor bekas di showroom salah satu rekannya berinisial YA.

Menurut Kejaaksaan Negeri Probolinggo (Kejari), atas perbuatan YA, negara telah dirugikan sebesar Rp 1.059.202.822.

Baca juga: Modus Karyawan BRI Alihkan Dana KUR untuk Beli Motor Bekas, Arahkan Nasabah hingga Negara Rugi Rp 1 M

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Tak survei nasabah penerima KUR

Adhryansah menyebut oknum karyawan BRI Unit Leces, MH, tidak melaksanakan peraturan Kementerian Perekonomian dalam menyalurkan dana KUR.KOMPAS.com/A. Faisol Adhryansah menyebut oknum karyawan BRI Unit Leces, MH, tidak melaksanakan peraturan Kementerian Perekonomian dalam menyalurkan dana KUR.

Dari penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Adhryansah kepada Kompas.com, di Kantor Kejari, Selasa (19/1/2021), MH diduga tak melakukan survei kepada calon nasabah penerima dana KUR.

Selain itu, seumlah nasabah penerima dana KUR ternyata tidak memiliki surat keterangan usaha, KTP dan KK. Hal itu, menurut Adhryansah, tak sesuai peruntukkan dana KUR.

"Dana KUR yang dicairkan BRI Cabang Probolinggo itu diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki usaha agar usaha kecilnya berkembang. Tapi, oleh MH yang bertugas sebagai peneliti kelayakan calon penerima KUR, ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana diatur BRI dan Kementerian Perekonomian," katanya.

Baca juga: Karyawan BRI Alihkan Dana KUR hingga Negara Rugi Rp 1 M, Dilakukan pada 2018-2019

2. Diarahkan beli motor bekas

Sementara itu, setelah dana KUR cair, MH diduga mengarahkan nasabah untuk membeli sepeda motor di showroom YA.

YD diketahui merupakan rekan MH. Saat ini kedua orang tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Probolinggo.

Namun, Kejari Probolinggo mengatakan, keduanya belum ditahan.

"Ini prosesnya sebenarnya masih panjang. Tapi kami ingin kasus ini segera dibawa ke pengadilan," ujar dia.

Baca juga: Ini Fakta Menarik Fenomena Puting Beliung di Waduk Gajah Mungkur

 

3. Dilakukan selama 2018-2019

IlustrasiKOMPAS/JITET Ilustrasi

Kasus tersebut terungkap setelah BPKP melakukan audit dan menemukan fakta kerugian negara akibat perbuatan MH adalah sebesar Rp 1.059.202.822.

Kejari tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Berdasar hasil audit itu, mernurut Ardhyansyah, kejaksaan melakukan penyelidikan.
Setelah tahapan penyelidikan selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga: Wali Kota Probolinggo Pinjamkan Mobil Dinas untuk Akad Nikah, Ini Syaratnya

4. Usaha klarifikasi

Sementara itu, Kompas.com mencoba mendatangi Kantor BRI Cabang Probolinggo di Kota Probolinggo untuk meminta klarifikasi informasi tersebut.

Namun, seorang satpam yang bertugas mengatakan, pimpinan BRI sedang keluar.

Beberapa jam kemudian, satpam tersebut memberikan nomor sekretariat BRI untuk dihubungi.

Setekah Kompas.com mencoba menghubungi nomor sekretariat tersebut, seorang petugas yang mengaku bernama Lina mengatakan akan menghubungi Kompas.com.

Namun, setelah beberapa jam, penjelasan terkait kasus tersebut belum diberikan pihak pimpinan BRI Probolinggo.

(Penulis: Ahmad Faisol | EDITOR: Dheri agriesta| Robertus Belarminus)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com